JAKARTADAILY.ID - "Ini kan privasi, gak boleh diumbar-umbar". Kita mungkin sering mendengar kalimat seperti itu disampaikan di sekitar kita.
Akan tetapi, sebenarnya apa yang dimaksud dengan privasi itu?
Secara sederhana privasi bisa disebut sebagai hak kita untuk menentukan apakah data pribadi yang kita miliki boleh dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain.
Baca Juga: Inilah Sanksi di UU PDP yang Harus Dipahami Masyarakat
Apa yang dimaksud data pribadi?
Lalu apa yang dimaksud data pribadi? Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Apa saja contoh data pribadi ini? Segala hal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kita, contohnya: nama lengkap, alamat rumah, nomor kartu identitas, nama ibu kandung, riwayat kesehatan, nomor telepon, dan sebagainya.
Kita mempunyai kuasa atas data pribadi yang kita miliki, apakah mau dibagikan atau tidak kepada orang lain.
Akan tetapi, terkadang kita membagikan data pribadi tanpa kita sadari ke pihak lain.
Data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diintifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Artikel Terkait
Bagaimana Cara Menjadikan Internet Menjadi Tempat yang Aman untuk Kita Semua? Ini Security Advisory dari BSSN
Talkshow Cybercorner: Tingginya Infeksi Malware di Indonesia Terindikasi karena Pemakaian Software Bajakan
Panduan Keamanan Youtube: Memperbaiki Akun yang Diretas, Jika Masih Bisa atau Tidak Bisa Login, Lakukan Ini
BSSN Beberkan 12 Cara Mengamankan Akun Instagram
Waspadai Misinformasi, Disinformasi, Malinformasi, Apa Bedanya? Ini Data Konten Hoaks dari Berbagai Platform