JAKARTADAILY.ID - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengungkapkan pentingnya divestasi perusahaan tambang asing guna kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.
Andre mengatakan, divestasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dimana perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mengurangi kepemilikan saham sebanyak 51 persen. Sebagian sahamnya harus dialihkan ke negara.
Dia meyakini kedaulatan hasil tambang menjadi poin penting untuk melipatgandakan pendapatan negara.
Baca Juga: Laba Bersih PT Vale Indonesia Melambung 45,08 Persen di Kuartal I 2023, Menyentuh $ 98,15 Juta
Menurut Andre, sudah saatnya kekayaan negara ini dikelola dan di manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran Bangsa Indonesia, demikian juga untuk kekayaan mineral.
"Sehingga sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini,” kata Andre dalam keterangan resminya, Rabu (24 Mei 2023).
Dia menambahkan, “Cita-cita ini bisa terwujud melalui hadirnya berbagai Proyek Smelter yang sedang fokus dikerjakan dan dipercepat, agar nilai jual hasil minerba ini bisa berlipat ganda melalui program Hilirisasi".
Lebih lanjut Andre menekankan, pentingnya Indonesia melakukan penambahan saham pada PT Vale Indonesia (PTVI).
Baca Juga: Hendi Prio Santoso: Terpisah dari Inalum, Kini MIND ID Sah Menjadi Holding Company
Penambahan itu bukan hanya ditujukan agar Vale Indonesia dapat memperpanjang kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Akan tetapi, hal tersebut harus didasarkan kepada kepentingan masa depan bangsa Indonesia sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia.
Sehingga penambahan 11%, 14% tidaklah cukup membuat Indonesia melalui BUMN Holding Tambang, MIND ID dapat memiliki kontrol pengendali atas perusahaan tambang asing itu.
Baca Juga: Smelter Alumunium Kapasitas 2 Juta Ton Per Tahun Siap Dibangun, Simak di Bursa Efek Indonesia Update
Lebih lanjut, Andre memandang bahwa DPR serta pemerintah sudah seharusnya mendorong BUMN melalui MIND ID agar bisa menjadi pemilik saham mayoritas sekaligus saham pengendali dengan minimum kepemilikan 40%, atau bahkan hingga 51%.
Artikel Terkait
Pemerintah Optimis Manyar Smelter Project Rampung Akhir 2023, Bisa Hasilkan 60 Ton Emas per Tahun
Smelter Alumunium Kapasitas 2 Juta Ton Per Tahun Siap Dibangun, Simak di Bursa Efek Indonesia Update
Hendi Prio Santoso Bawa MIND ID Catat Kinerja Optimal
Hendi Prio Santoso: Terpisah dari Inalum, Kini MIND ID Sah Menjadi Holding Company