JAKARTADAILY.ID - PT Timah Tbk kini dapat dengan leluasa melakukan penambangan timah di lepas pantai, tanpa harus khawatir bertumbukan dengan kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup.
Kondisi tersebut dimungkinkan setelah PT Timah mendapatkan 8 (delapan) dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Penyerahan dokumen itu sendiri dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Baca Juga: Joko Widodo: Ekspor Timah Segera Distop, Bisa Tahun Ini Atau Tahun Depan
Penyerahan dokumen penting ini dilaksanakan saat kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kawasan Pantai Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara ini dikabarkan kembali melalui keterangan tertulis KKP pada Sabtu (11 Maret 2023).
Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengungkapkan 80 persen cadangan timah berada di laut. PT Timah Tbk mendapatkan mandat untuk melakukan penambangan timah kelas dunia namun tetap harus dapat menjaga lingkungan laut.
Oleh karenanya, sebagai salah satu pemanfaat ruang laut, PT Timah Tbk berkomitmen untuk mematuhi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Baca Juga: DBS: Hilirisasi Tambang Akan Topang Investasi Asing Tetap Kuat 2 Hingga 3 Tahun Ke Depan
"Dengan diberikannya izin PKKPRL, PT Timah mengucapkan terima kasih atas dukungan KKP sehingga PT Timah dapat beroperasi lebih baik," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Trenggono mengatakan, KKP harus terus menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, dia meminta agar nilai ekonomi yang dihasilkan melalui kegiatan pengelolaan ruang laut oleh PT Timah dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Saat ini KKP berfokus untuk mengakselerasi implementasi lima program berbasis ekonomi biru untuk menjaga kesehatan ekosistem laut, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Trenggono.
Baca Juga: Pesan Tegas Jokowi Pada HIPMI: Lima Barang Tambang Ini Siap – siap Distop
Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, KKP telah menerbitkan sebanyak 95 dokumen KKPRL di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Itu terdiri atas 85 Persetujuan dan 10 Konfirmasi.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo yang mendampingi Menteri Trenggono menyebutkan dokumen KKPRL yang telah diterbitkan meliputi kegiatan perikanan, pemasangan kabel bawah laut, kepelabuhanan/terminal khusus, serta pertambangan bijih timah.
Artikel Terkait
Petrosea Sabet Proyek Tambang Senilai Rp 2,89 Triliun
DOID Raih Perpanjangan Kontrak Tambang di Australia, Sabet Proyek Goonyella AUD 400 Juta
Harum Energy Raup Pinjaman Rp 5,99 Triliun dari Sembilan Bank, Bidik Tambang dan Pengolahan Nikel
Joko Widodo: Ekspor Timah Segera Distop, Bisa Tahun Ini Atau Tahun Depan
Perusahaan Tambang Berburu Dana dari Obligasi dan Incar Rp 2,5 triliun, Simak di Bursa Efek Indonesia Update
Pesan Tegas Jokowi Pada HIPMI: Lima Barang Tambang Ini Siap – siap Distop
DBS: Hilirisasi Tambang Akan Topang Investasi Asing Tetap Kuat 2 Hingga 3 Tahun Ke Depan