JAKARTADAILY.ID - Krisis lingkungan yang kemudian meningkatkan kebutuhan terhadap energi listrik hijau kini semakin mendorong akan perlunya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang lebih banyak.
Perkembangan kendaraan listrik saat ini perlu diimbangi ketersediaan SPKLU, sebagai spot pengisian daya listrik kendaraan listrik.
Untuk memudahkan para pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya kendaraan mereka, kini izin usaha SPKLU telah otomatis, dimana pengusaha difasilitasi untuk mendapat kemudahan usaha.
Demikin keterangan tertulis yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan kami ambil pada Senin (18 September 2023).
Baca Juga: Jelang KTT G20, BNI Berbenah Buka SPKLU dan Outlet Digital Baru di Nusa Dua Bali
Dalam keterangan tersebut disebutkan Undang-Undang Cipta Kerja membuka kesempatan luas bagi investasi dan usaha di berbagai sektor. Upaya-upaya mengakselerasi usaha dengan tetap menjaga lingkungan hidup.
Fasilitasi kemudahan berusaha sedang terus diupayakan. Skema shifting burden dari pelaku usaha atau kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip Trust but Verify – perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel.
Tercatat, kini OSS-Online Single Submission dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencatat ada 4,4 juta lebih pelaku usaha dari skala risiko rendah hingga tinggi.
Penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan ringkat risiko menengah rendah telah terhubung dengan sistem Amdalnet dari KLHK semenjak Agustus 2022.
Baca Juga: Seputar KTT ASEAN: BMW, Toyota, Hyundai, dan Wuling Rame - rame Pinjamkan 336 Mobil Listrik
Hingga 15 September 2023, telah diterbitkan sebanyak 667.956 Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR.
Dimana puncak harian tertinggi untuk penerbitan yang pernah tercatat adalah sebanyak 46.762 yang terjadi pada tanggal 22 September 2022.
Untuk itu, Dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE) di Jakarta, pada Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru) diluncurkan Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM dan ESDM.
Artikel Terkait
Indonesia Meniru Norwegia, Soal Dukungan Pada Kendaraan Listrik
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Gandeng Empat Perusahaan Perbanyak Charging Station
Seputar KTT ASEAN: BMW, Toyota, Hyundai, dan Wuling Rame - rame Pinjamkan 336 Mobil Listrik