Larang Warga Viralkan WNA yang Langgar Aturan, Imigrasi Bali: Jangan Sampai Ditulis Media Internasional

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:03 WIB
Ilustrasi, dua orang bule melanggar lalu lintas saat naik motor (Foto: Instagram @bali_motorsport)
Ilustrasi, dua orang bule melanggar lalu lintas saat naik motor (Foto: Instagram @bali_motorsport)

JAKARTADAILY.ID – Menyusul maraknya pemberitaan terkait kasus pelanggaran hukum yang dilakukan turis asing di Bali, pihak Bali">imigrasi Bali meminta masyarakat agar tidak lagi memviralkan foto atau video perilaku turis asing tersebut. Pasalnya hal itu bisa memunculkan citra negatif bagi Industri pariwisata di Bali.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Barron Ichsan mengatakan, jika masyarakat terus memviralkannya, maka tidak menutup kemungkinan media internasional pun ikut memberitakannya.

Menurut Barron, hal itu dapat merusak citra Pulau Dewata dan berpotensi membuat para wisatawan enggan berkunjung, yang pada akhirnya berdampak terhadap penurunan angka pariwisata Bali.

 Baca Juga: Produk Thrift Tembus Marketplace Lewat Jalur Tikus

“Bahwa apabila ini sampai ditulis oleh media internasional, maka akan tercap bahwa Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di Bali,” ujar Barron Ichsan dikutip dari Pikiran-Rakyat, Jumat, 17 Maret 2023.

Dibanding memviralkan, Barron menyarankan agar warga melaporkan pelanggaran tersebut ke kantor Imigrasi atau laman-laman pengaduan yang sudah disediakan.

“Makanya saya menghimbau masyarakat untuk langsung melaporkan segala jenis pelanggaran yang dilakukan (para wisatawan asing) ke kantor-kantor imigrasi ataupun ke laman-laman yang sudah kami sediakan,” tegas Barron.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Lebaran, Gubernur Ridwan Kamil Ingatkan Bupati/Wali Kota Tentang Hal Ini

Disisi lain, Barron juga meminta masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan langsung ke kantor imigrasi, jika melihat segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing yang ada di Bali.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak memviralkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Tapi langsung datang ke kantor-kantor imigrasi atau melapor melalui laman-laman pengaduan yang sudah kami siapkan," kata Barron saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis, 16 Maret 2023.

"Karena apa yang telah diviralkan oleh Netizen ini, menggambarkan seolah-olah Bali ini sangat-sangat tidak aman dan ini berdampak negatif untuk iklim pariwisata di Bali," tutup Barron.

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Tiga Kali Guguran Lava Pijar, Capai 1.500 meter Arah Barat Daya  

Seperti diberitakan sebelumnya, sepanjang bulan Januari hingga pertengahan Maret 2023, telah terjadi 63 pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing di Bali. Kasus terbanyak adalah overstay atau masa berlaku Visa yang sudah habis, dari jumlah tersebut 20 orang WNA bersedia bayar denda, sedangkan 43 orang lainnya telah dideportasi.

Dari puluhan wisatawan asing tersebut, pelanggar hukum kebanyakan berasal dari Rusia, kemudian disusul Inggris. (***)

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X