Pemprov Bali Larang Turis Asing Sewa Motor, I Wayan Koster: Gunakan Mobil Dari Travel Agent

- Senin, 13 Maret 2023 | 16:47 WIB
Polisi melakukan penilangan terhadap turis asing yang melanggar lalu lintas.  Foto: dok. pmjnews/Humas Polresta Denpasar
Polisi melakukan penilangan terhadap turis asing yang melanggar lalu lintas. Foto: dok. pmjnews/Humas Polresta Denpasar

JAKARTADAILY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan larangan turis asing untuk menyewa dan mengendarai sepeda motor. Kebijakan ini menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para turis asing saat berkendara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam jumpa pers pada Minggu, 12 Maret 2023. Koster mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ungkap Wayan Koster, dikutip dari PMJ NEWS,12 Maret 2023.

 Baca Juga: Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Mulai Hari Ini, Selain KTP dan KK, Cek Persyaratannya di Sini

Menurut Wayan Koster, berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, bentuk pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan turis asing itu adalah tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tidak ada lisensi untuk berkendara.

"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis, sebagai turis menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen bukan jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak pakai kaus tidak pakai baju tidak pakai helm melanggar lagi udah begitu enggak pakai SIM," paparnya.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga meningkatkan pengawasan turis asing di 3 daerah, meliputi Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar menjadi pusat tempat tinggal turis asing di pulau Bali. Pemprov setempat juga berharap agar masyarakat Bali turut serta berperan dalam tindakan penertiban turis asing yang ada di Bali

Baca Juga: Indonesia Ngebut Bangun Sentra Penggilingan Padi Modern, 7 Sudah Beroperasi dari Target 10

Lebih lanjut Wayan menegaskan, pihaknya juga akan segera mengesahkan peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Selain sebagai cara untuk menertibkan turis asing yang kerap kali berbuat seenaknya, peraturan tersebut juga dibuat dengan maksud untuk menata aktivitas Pariwisata Bali agar lebih nyaman dan berkualitas.

Gubernur Bali menjelaskan, perubahan aturan tersebut berlaku pada 2023 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

"Kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," pungkaskasnya. (***)

 

Dapatkan informasi menarik lainnya di Google News: Jakarta Daily Indonesia

 

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X