JAKARTADAILY.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pengungkapan ini di enam lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon selama bulan Januari 2023.
"Di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dan di beberapa lokasi di Kota Cirebon," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopianssah dan Kasi Humas Iptu Ngatidja, Selasa, 31 Januari 2023.
Dari jumlah pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sembilan orang tersangka, satu diantaranya adalah wanita.
Kapolres menjelaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang.
"Adapun jenis narkoba yang kita amankan yaitu sabu seberat 109.8 gram, 254 pil ekstasi dan 2250 butir obat keras terbatas," ungkap Ariek.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti narkoba, handphone, ATM, dan timbangan digital diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Ini Sosok Oknum Anggota Polri Berpangkat Kombes yang Ditangkap karena Narkoba, Pernah Bertugas di Polda Papua
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Selangkah Lagi Siap Disidangkan
Diresnarkoba Polda NTB Kunjungi Kampung Ambon di Jakarta Barat untuk Study Banding Kampung Anti Narkoba
Diringkus Polisi, Dua Lelaki Spesialis Pencongkel Mesin ATM Pakai Kawat, Obeng, Pelaku Positif Narkoba
Ini Bahaya 4 Jenis Narkoba: Cannabis, Amphetamine Type Stimulants, Opiad dan Tranquilizer, Jangan Pernah Coba