JAKARTADAILY.ID - Seorang pria berinisial MP berusia 40 tahun dibekuk anggota Tim Resmob Polres Bitung Polda Sulawesi Utara (Sulut).
MP yang berpofesi sebagai manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung diamankan atas dugaan telah menyelewengkan uang nasabah.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan MP ditangkap di Kelurahan Madidir Weru pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Baca Juga: Cemburu dan Mabuk Miras, Seorang pria di Kota Bitung Aniaya Pacar dengan Senjata Tajam
“MP diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi,” Abast dikutip dari Humas Polda Sulut.
Penangkapan terhadap MP berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).
“MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak bulan Desember 2021,” lanjutnya.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta yang diduga telah ia pakai.
“Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp. 28.100.000,” pungkasnya.
Kini pria inisial MP harus dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***
Baca juga kumpulan berita terkini lainnya dari tim redaksi kami melalui Google News
Artikel Terkait
Ini Sosok Oknum Anggota Polri Berpangkat Kombes yang Ditangkap karena Narkoba, Pernah Bertugas di Polda Papua
Seorang Wanita Cantik di Indramayu Ditangkap Polisi Bersama Seorang Pria, Kasusnya Tak Main-main
Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur, Ada Aliran Dana Rp 1 Miliar ke Tersangka, Ada Motif Ekonomi?
Miliki Kemampuan Menirukan Suara Orang, Wowon Serial Killer Bekasi-Cianjur Punya Sosok Fiktif Aki Banyu
Tak Jadi ke Rumah Serial Killer Wowon Cs karena Hujan Deras, TKW ini Lolos Dari Maut