Gelapkan Uang Nasabah Puluhan Juta, Seorang Manajer Koperasi di Kota Bitung Meringkus dalam Tahanan

- Senin, 30 Januari 2023 | 22:59 WIB
MP pria yang berprofesi sebagai Manager koperasi di Kota Bitung ditangkap Polisi.  (Indonesia.jakartadaily.id/Humas Polda Sulut.)
MP pria yang berprofesi sebagai Manager koperasi di Kota Bitung ditangkap Polisi. (Indonesia.jakartadaily.id/Humas Polda Sulut.)

 

JAKARTADAILY.ID - Seorang pria berinisial MP berusia 40 tahun dibekuk anggota Tim Resmob Polres Bitung Polda Sulawesi Utara (Sulut).

MP yang berpofesi sebagai manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung diamankan atas dugaan telah menyelewengkan uang nasabah.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan MP ditangkap di Kelurahan Madidir Weru pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Baca Juga: Cemburu dan Mabuk Miras, Seorang pria di Kota Bitung Aniaya Pacar dengan Senjata Tajam

“MP diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi,” Abast dikutip dari Humas Polda Sulut.

Penangkapan terhadap MP berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).

“MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak bulan Desember 2021,” lanjutnya.

Baca Juga: Tampang Pelaku Begal di Tambora Jakarta Barat yang Rampok Uang untuk Bayar Tebusan Handphone di Pegadaian

Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta yang diduga telah ia pakai.

“Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp. 28.100.000,” pungkasnya.

Kini pria inisial MP harus dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***

 

Baca juga kumpulan berita terkini lainnya dari tim redaksi kami melalui Google News

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X