Polda Jatim Tetapkan Mantan Wali Kota Blitar SA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Wali Kota Blitar

- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:33 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto. (Foto: Indonesia.jakartadadaily.id/Humas Polri)
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto. (Foto: Indonesia.jakartadadaily.id/Humas Polri)

 

JAKARTADAILY.ID - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar (SA) ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jumat,  27 Januari 2023 di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Baca Juga: Diduga Sebagai Otak Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Mantan Walkot Blitar Samanhudi Anwar Ditangkap

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, SA ditangkap pada Jumat dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin, 12 Desember 2022 dini hari.

"Kita memastikan menangkap mantan SA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.

"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya.

Baca Juga: Wali Kota Blitar Disekap Bersama Istri dan Anggota Satpol PP, Perampok Gasak Uang Ratusan Juta Rupiah

Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka SA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam Lapas.

" Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu Lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, SA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Tampang Pelaku Begal di Tambora Jakarta Barat yang Rampok Uang untuk Bayar Tebusan Handphone di Pegadaian

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ SA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X