JAKARTADAILY.ID - Seorang pria di Kampung Suka Karya, Teluknaga, Kabupaten Tangerang dibekuk anggota kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Pria berinisial SRN berusia 42 tahun ini harus mendekam dalam tahanan karena tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sekira pukul 06.10 WIB.
Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan motif SRN melakukan KDRT terhadap NH wanita berusia 33.
"Pelaku ini cemburu karena korban yang tak lain adalah istri tersangka korban berkomunikasi melalui chat wa dengan pria lain," kata Zain dikutip dari PMJ News, Jumat, 27 Januari 2023.
Zain mengatakan SRN melakukan penganiayaan terhadap NH menggunakan kapak.
Baca Juga: Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap istrinya Venna Melinda Viral, Menkeu Sri Mulyani Buka Suara
"Pelaku ini menganiaya korban menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkap Zain.
Akibat penganiayaan ini korban menderita sejumlah luka sejumlah di bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam.
Artikel Terkait
Alami KDRT, Venna Melinda Laporkan Sang Suami Ferry Irawan ke Polda Jatim
Venna Melinda Alami KDRT di Salah Satu Hotel di Kediri Kota
Ferry Irawan KDRT ke Venna Melinda, Warga Net: Belum 1 Tahun Nikah, Manisnya Madu Habis, Sisa Sengatan Lebah
Kasus KDRT Ferry Irawan, Polda Jatim Periksa Adik Kandung Venna Melinda, Reza Mahastra Sebagai Saksi