JAKARTADAILY.ID – Percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang dapat jadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi pekerja domestik.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman kemanker.go.id, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: RUU PDP Dikebut, Menkopolhukam Mahfud MD: 'Akan Segera Disahkan di Sidang Paripurna DPR'
Menurut Ida Fauziyah, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.
Artikel Terkait
Dana BSU Kemnaker Mulai Cair, Cek Status Pencairan di Sini
Mendag Teken Perjanjian Lintas Batas Tenaga Kerja Terampil di Lingkup ASEAN
Ini Cara HONU Atasi Tantangan Tenaga Kerja Restoran Melalui Teknologi Canggih