JAKARTADAILY.ID – Indonesia memperingati Hari Pejalan kaki nasional setiap 22 Januari sejak tahun 2012. Hari Pejalan Kaki Nasional ditetapkan oleh Koalisi Pejalan Kaki.
Penetapan tanggal 22 Januari sebagai hari Pejalan kaki berawal dari peristiwa kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012.
Yakni sebuah kecelakaan mobil yang dikendarai Afriyani Susanti dari arah Hotel Borobudur di Lapangan Banteng oleng di depan Gedung Kemendag, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Korlantas Polri Bakal Kerahkan Drone Pantau Lalu Lintas, Bisa Capture Objek Radius 40-50 km
Kecelakaan lalu-lintas maut sekaligus tragis itu terjadi di halte bis persis di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Mohammad Ridwan, dekat kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Peristiwa 22 Januari 2012 yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki itulah yang mendasari penetapan tanggal 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional.
Untuk menghindari kecelakaan saat berjalan kaki dijalan, sebaiknya sebagai sesama pengguna jalan, pejalan kaki wajib mengetahui hak dan kewajibannya.
Baca Juga: Dishub Jawa Barat Akan Melakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Kendaraan ke Masjid Raya Al Jabbar
Lantas apa saja hak dan kewajiban Pejalan kaki? simak berikut ini;
Artikel Terkait
Program SALUD Dishub Kota Cirebon Ciptakan Generasi Sadar Lalu Lintas Sejak Dini
Tak Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Malah Dapat Helm Gratis dari Sat Lantas Polres Cirebon Kota
Lalu Lintas Jalan Trans Sulawesi di Majene Sempat Lumpuh Total Akibat Terjangan Longsor, Ini Updatenya