JAKARTADAILY.ID - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap pria berinisial CR (36 ) pelaku pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di bawah umur berinisial SAT.
CR merupakan warga Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Jawa Barat ditangkap pada Senin, 16 Januari 2023.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pencabulan tersebut terjadi di rumah korban di Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 24 Desember 2022 lalu.
"Peristiwa ini terjadi saat nenek korban sedang menjalankan ibadah di masjid yang berada tidak jauh dari rumahnya," kata Ariek di Mapolres Cirebon Kota Kamis, 19 Januari 2023.
Mengetahui kondisi rumah lagi sepi, pelaku kemudian masuk ke rumah dan langsung ke kamar korban. Saat itu korban sedang tidur.
Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya itu terhadap korban yang masih berusia 7 tahun.
"Pelaku juga sempat mengancam akan memukul korban jika perbuatannya itu dilaporkan ke nenek korban," ungkap Ariek.
Tersangka bersama barang bukti pakaian korban kini telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
CR akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. ***
Artikel Terkait
Kasus Organ Tubuh, Puspayoga Laporkan Situs Pemicu Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar
Seorang Wanita Cantik di Indramayu Ditangkap Polisi Bersama Seorang Pria, Kasusnya Tak Main-main
Resmi Ditahan Polda Jatim Atas Kasus KDRT, Ferry Irawan Bacakan Surat yang Ditulisnya untuk Venna Melinda
Tampang Pelaku Begal di Tambora Jakarta Barat yang Rampok Uang untuk Bayar Tebusan Handphone di Pegadaian
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng, Jakarta Barat, 24 Terduga Pelaku Digelandang