Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam 15 Penjara

- Kamis, 19 Januari 2023 | 19:58 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat memimpin press release di Mapolres Cirebon Kota. (Foto: Indonesia.jakaetadaily.id)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat memimpin press release di Mapolres Cirebon Kota. (Foto: Indonesia.jakaetadaily.id)

 

JAKARTADAILY.ID - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap pria berinisial CR (36 ) pelaku pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di bawah umur berinisial SAT.

CR merupakan warga Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Jawa Barat ditangkap pada Senin, 16 Januari 2023.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pencabulan tersebut terjadi di rumah korban di Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 24 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Bandar Narkoba Alex Bonpis, Diduga Terkait dengan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ditangkap Polisi

"Peristiwa ini terjadi saat nenek korban sedang menjalankan ibadah di masjid yang berada tidak jauh dari rumahnya," kata Ariek di Mapolres Cirebon Kota Kamis, 19 Januari 2023.

Mengetahui kondisi rumah lagi sepi, pelaku kemudian masuk ke rumah dan langsung ke kamar korban. Saat itu korban sedang tidur.

Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya itu terhadap korban yang masih berusia 7 tahun.

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu Minta Anggotanya Jauhi Narkoba dan Menjadi Polisi Penolong

"Pelaku juga sempat mengancam akan memukul korban jika perbuatannya itu dilaporkan ke nenek korban," ungkap Ariek.

Tersangka bersama barang bukti pakaian korban kini telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

CR akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. ***

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Tangkap Warga Jambi, Bandung, dan Lampung, Pelaku Perampokan yang Sudah Beraksi 28 Kali

 

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X