JAKARTADAILY.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah di RKUHP.
Ketua Umum AJI Sasmito mengungkapkan, pihaknya masih menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022.
Pasal-pasal tersebut menurut Sasmito berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga: DPR RI Apresiasi Polri Ungkap Peredaran Aplikasi Pinjol Ilegal di Manado
Adapun 17 pasal tersebut yakni:
• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
Artikel Terkait
DPR Tegaskan Ketentuan 'Spin Off' Unit Usaha Syariah Perbankan Diserahkan kepada Pelaku Usaha
Komisi VI DPR RI Dukung Penegakan Hukum Oleh KPPU Atas Google
Komisi I DPR RI Setujui Anggaran Tahun 2023, Menkominfo Harapkan Dukungan dan Pengawasan