JAKARTADAILY.ID – PPATK menemukan transaksi senilai Rp442 milliar setelah melakukan analisis transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tahun 2023.
"Pada 2023 PPATK sudah menyampaikan empat HA (Hasil Analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," terang Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dilansir pmjnews, Kamis 8 Juni 2013.
Natsir melanjutkan, menurut hasil analisis PPATK tersebut telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti. Tidak sampai disitu, saat ini kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.
Baca Juga: KPK Sita1 Unit Moge Milik Rafael Alun yang Dipamerkan Mario Dandy di Media Sosial
"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan)," tandasnya.
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI M Mahfud MD pernah mengungkapkan betapa kuatnya sindikan perdangangan orang di Indonesia.
Baca Juga: Denny Indrayana Siap Diproses Hukum Asal Haknya Berpendapat Tak Dibungkam
Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menjenguk Romo Paschalis, seorang aktivis sosial yang melakukan pelayanan dan advokasi bagi para pekerja migran yang sempat dilaporkan ke kepolisian.
Mahfud menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini adalah tindakan yang sangat keji bagi kemanusiaan.
⎗ Baca berita JakartaDaily.id lebih cepat melalui Google News
***
Artikel Terkait
Kuatnya Sindikat Perdagangan Orang, Mahfud MD: Aktivis Sosial Malah Dipolisikan
Bareskrim Polri Segera Comot Pelaku Dugaan Perdagangan Orang ke Myanmar, Identitas Sudah Diketahui