Kemenag Buka Seleksi Penerima Bantuan Litapdimas 2023 Bagi Dosen PTKI Swasta, Yuk Simak Cara Daftarnya

- Senin, 5 Juni 2023 | 23:34 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. (Foto:JD/Dok/Kemenag)
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. (Foto:JD/Dok/Kemenag)

 

JAKARTADAILY.ID – Kementrian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) kembali membuka seleksi penerima bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat (Litapdimas) tahun anggaran 2023.

Litapdimas 2023 yang dibuka mulai 5 Juni - 3 Juli 2023 ini akan lebih banyak memberikan ruang dan kesempatan bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta.

“Selama ini, sebagian besar PTKI swasta mengalami hambatan dalam menunjang mutu riset dan pengabdian masyarakat di kampusnya. Imbasnya, akreditasi prodi maupun institusi PTKIS, tidak sesuai dengan harapan kita,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani yang juga guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, di Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Menggelar di Tiga Universitas, Pertamina Goes to Campus Perkenalkan Milenial dengan Industri Hulu Migas

Ali Ramdhani menyampaikan, bahwa pemerintah harus hadir dalam pengembangan PTKI swasta, termasuk di dalamnya melalui pemberian bantuan Litapdimas.

“Oleh karena itu, kehadiran negara berupa kebijakan yang berpihak kepada PTKIS harus diwujudkan. Salah satu bentuknya adalah memberikan afirmasi dan ruang kesempatan lebih besar bagi dosen-dosen PTKIS dalam mengakses bantuan litapdimas ini,” lanjut Dirjen kelahiran Garut ini.

Direktur Diktis, Ahmad Zainul Hamdi menambahkan bahwa bantuan Litapdimas ini dibuka mulai 5 Juni - 3 Juli 2023.

Baca Juga: Anak-anak Pandemi Ini Kini Sudah Lulus SMA, Kaifa: See You On Top

Terdapat sembilan belas (19) klaster bantuan yang dibuka, terdiri atas tujuh klaster bantuan penelitian, empat klaster bantuan publikasi ilmiah, dan delapan klaster bantuan pengabdian kepada masyarakat. Selain kebijakan afirmasi kepada PTKIS, hal yang baru adalah dibukanya klaster khusus survey.

“Klaster ini dimaksudkan dalam rangka membuka ruang bagi akademisi PTKI untuk mencermati kecenderungan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Harapannya, hasil survey ini menjadi landasan pengambilan kebijakan para pihak yang memiliki kewenangan,” tutur Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

lantas bagaimana proses penyaluran bantuan. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui mekanisme submit proposal oleh dosen/peneliti PTKI yang ditujukan kepada Direktur PTKI melalui laman litapdimas.kemenag.go.id.

Baca Juga: Setelah Merger, ULBI Bandung Bersiap Buka Program Pascasarjana

Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, cek turnitin, dan content. Kemudian dilakukan review proposal oleh reviewer Litapdimas. Tahap berikutnya berupa penetapan penerima dan diteruskan dengan pelaksanaan Litapdimas.

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X