Warga di Sekitar Jl. Dr Nurdin, Petamburan, Jakbar, Resah, Pengepul Uang Judi Online Akhirnya Ditangkap

- Minggu, 4 Juni 2023 | 23:08 WIB
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menjelaskan penangkapan pengepul judi online (Dok. Humas Polres Metro Jakbar)
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menjelaskan penangkapan pengepul judi online (Dok. Humas Polres Metro Jakbar)

JAKARTADAILY.ID - Polisi akhirnya menangkap wanita berinisial N (42) diduga menjadi pengepul uang hasil judi online setelah warga sekitar resah akibat praktik perjudian di sekitar Jl. Dr. Nurdin di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Wanita berinisial N tersebut dipercaya telah melakoni pekerjaan haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dijelaskan oleh Kompol Muharram Wibisono, Kapolsek Tanjung Duren, yang merupakan bagian dari Polres Metro Jakarta Barat, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr. Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023,” kata Wibisono, Jumat, 2 Juni 2023, seperti dilansir dari situs resmi Media Center Polres Metro Jakbar.

Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan oleh N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel.

Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.

"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu," kata Kapolsek Tanjung Duren.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya," kata Kapolsek.

Menurut Kanit Reskrim, pelaku sudah sekitar tiga bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online.

Ia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.

Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu.

"Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro.

“Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20% dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Mulky Adli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X