Denny Indrayana Siap Diproses Hukum Asal Haknya Berpendapat Tak Dibungkam

- Minggu, 4 Juni 2023 | 14:43 WIB
Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana. Foto: Twitter @dennyindrayana
Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana. Foto: Twitter @dennyindrayana

JAKARTADAILY.ID – Usai dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga telah menyebarkan berita bohong dan membocorkan data Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku siap menjalani proses hukum asalkan hak berpendapatnya tidak dibungkam.

Sebelumnya, Denny mengungkapkan bahwa MK dia mendengar kabar dari sumber kredibel, bahwa MK akan memilih sistem pemilu coblos gambar partai atau proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Meski tak sepakat narasinya dipersoalkan, Denny mengaku akan patuhi hukum asalkan tak ada kriminalisasi di dalamnya.

"Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat,” ucapnya dalam pernyataan tertulis, dikutip dari Pikiran Rakyat, Minggu, 4 Juni 2023.

Baca Juga: Soal Caleg Artis, Akademisi Paramadina: Pemilu 2024 Memiliki Rasa Seperti Kontes Kecantikan

“Saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," ucapnya lagi.

Bahkan, Denny Indrayana mengungkit kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai contoh proses hukum yang bergeser menjadi kriminalisasi. Perampasan hak tersebut, kata Denny hanya karena kedua rekannya itu punya sikap kritis.

“Terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara,” ucap dia lagi.

Denny mengaku punya niat baik ketika menyampaikan pernyataan tersebut kepada publik. Hal ini kata dia menjadi upayanya untuk mengontrol putusan MK. Denny menilai putusan MK mengenai sistem pemilu adalah ihwal strategis yang bisa mempengaruhi kemana arah suara rakyat dalam kontestasi pemilu. Untuk itu ia merasa punya tanggung jawab moral untuk ikut mengendalikan hal itu sebelum putusan MK kadung sah dan diumumkan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Akan Ada Polisi Disetiap RW, KPU: Kami Apresiasi Kebijakan Kapolri

Baca Juga: Mayoritas Pemilih di Pemilu 2024 Adalah Generasi Z dan Milenial Yang Tak Percaya Parpol, KPU Cemas

Diketahui sebelumnya, Eks Wamenkumham, Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) Musa Emyus. Buntut, kebocoran data Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pemilu 2024, laporan atas Denny dibuat pada Senin, 29 Mei 2023.

Musa Emyus mengatakan, laporan atas Denny dia layangkan sebab Ahli Hukum Tata Negara itu dinilai telah membocorkan rahasia negara dengan mengumumkan putusan MK yang bahkan belum dibahas oleh majelis hakim. Denny juga disebut telah memicu keresahan di kalangan anggota partai.

Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa, di Mapolda Metro Jaya, dikutip Selasa, 30 Mei 2023.  (***).

Baca Juga: Antisipasi Sebaran Hoax Jelang Pemilu 2024, Polri: Butuh Pegiat Medsos

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X