JAKARTADAILY.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, keputusan Mk terkait sitem Pemilu belum dibahas oleh jajaran majelis hakim MK, sehingga jika ada kabar terkait hal tersebut maka bisa dipastikan keliru.
Pernyataan tersebut disampaikan Usman usai gegernya kebocoran data terkait sistem Pemilu 2024 yang memunculkan narasi bahwa MK akan memutuskan Pemilu tahun depan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup alias coblos partai.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, perkara tersebut baru saja melalui proses penyerahan kesimpulan pada 31 Mei lalu. Berikutnya para hakim MK masih harus menggelar musyawarah untuk menelurkan putusan final. Jangankan merembes ke khalayak luas, putusan soal sistem Pemilu bahkan belum dibahas oleh jajaran majelis hakim MK.
"Bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya,” ujarnya, usai perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, dikutip dari Pikiran Rakyat, Jumat, 2 Juni 2023.
“Insyaallah (putusan akan keluar) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bisa bulan Juni)," kata dia lagi.
Anwar mengimbau seluruh pihak hingga masyarakat untuk tidak mencemaskan adanya unsur ketidakadilan dalam putusan MK.
"Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya. Semua dipertimbangkan," ucapnya.
Dilansir dari The Conversation Indonesia, sebelum 2009, Indonesia menggunakan sistem proporsional daftar tertutup. Artinya, rakyat akan mencoblos partai bukan individu si calon legislative (caleg). ketika parpol mengusung enam nama caleg dan memperoleh dua suara, maka dua orang di urutan teratas akan menduduki kursi tersebut.
persidangan
persidanganBaca Juga: Aduh! Hakim Ini Jadi Terdakwa, Harus Hadapi Dakwaan Jaksa KPK di Persidangan Tipikor Akibat Kasus Suap
Partai sebelumnya menyerahkan daftar peringkat calon legislatif bagi setiap daerah pemilihan. Konstituen. Pemilihan berfokus pada partai, bukan perorangan caleg.
Seluruh hak prerogatif ada di tangan partai, siapa yang akan mereka taruh di peringkat teratas daftar caleg, yang nantinya memengaruhi kepada siapa mereka akan memberikan jatah kursi yang berhasil dimenangkan.
Artikel Terkait
Riset Big Data: Masyarakat Lebih Memilih Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dibanding Proporsional Tertutup
Kabareskrim Instruksikan Jajarannya Menelusuri Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Caleg di Pemilu 2024
Soal Caleg Artis, Akademisi Paramadina: Pemilu 2024 Memiliki Rasa Seperti Kontes Kecantikan
Bocorkan Putusan MK di Sosmed, Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi