Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024, Keluar Bulan Ini

- Jumat, 2 Juni 2023 | 14:57 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /ADITYA PRADANA PUTRA
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /ADITYA PRADANA PUTRA

JAKARTADAILY.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, keputusan Mk terkait sitem Pemilu belum dibahas oleh jajaran majelis hakim MK, sehingga jika ada kabar terkait hal tersebut maka bisa dipastikan keliru.

Pernyataan tersebut disampaikan Usman usai gegernya kebocoran data terkait sistem Pemilu 2024 yang memunculkan narasi bahwa MK akan memutuskan Pemilu tahun depan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup alias coblos partai.

Lebih lanjut  Anwar menjelaskan, perkara tersebut baru saja melalui proses penyerahan kesimpulan pada 31 Mei lalu. Berikutnya para hakim MK masih harus menggelar musyawarah untuk menelurkan putusan final. Jangankan merembes ke khalayak luas, putusan soal sistem Pemilu bahkan belum dibahas oleh jajaran majelis hakim MK.

Baca Juga: Garuda Indonesia Menangkan Gugatan Judicial Release di Pengadilan Paris Terhadap Greylag 1410 dan 1446

"Bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya,” ujarnya, usai perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, dikutip dari Pikiran Rakyat, Jumat, 2 Juni 2023.

“Insyaallah (putusan akan keluar) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bisa bulan Juni)," kata dia lagi.

Anwar mengimbau seluruh pihak hingga masyarakat untuk tidak mencemaskan adanya unsur ketidakadilan dalam putusan MK.

"Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya. Semua dipertimbangkan," ucapnya.

Dilansir dari The Conversation Indonesia, sebelum 2009, Indonesia menggunakan sistem proporsional daftar tertutup. Artinya, rakyat akan mencoblos partai bukan individu si calon legislative (caleg). ketika parpol mengusung enam nama caleg dan memperoleh dua suara, maka dua orang di urutan teratas akan menduduki kursi tersebut.

persidangan

Baca Juga: Siap Masuk Persidangan, Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap oleh Kejati DKI

persidanganBaca Juga: Aduh! Hakim Ini Jadi Terdakwa, Harus Hadapi Dakwaan Jaksa KPK di Persidangan Tipikor Akibat Kasus Suap

Partai sebelumnya menyerahkan daftar peringkat calon legislatif bagi setiap daerah pemilihan. Konstituen. Pemilihan berfokus pada partai, bukan perorangan caleg.

Seluruh hak prerogatif ada di tangan partai, siapa yang akan mereka taruh di peringkat teratas daftar caleg, yang nantinya memengaruhi kepada siapa mereka akan memberikan jatah kursi yang berhasil dimenangkan.

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X