Bocorkan Putusan MK di Sosmed, Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi

- Jumat, 2 Juni 2023 | 14:09 WIB
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho. (Foto: PMJ News)
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho. (Foto: PMJ News)

JAKARTADAILY.ID – Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW," ujarn Sandi Nugroho dalam keterangan resminya, dikutip dari PMJ News, Jumat, 2 Juni 2023.

Laporan itu kata Sandi, dilayangkan pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Denny dinilai telah melakukan ujaran kebencian, berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Ini bukti Kemewahan Demokrasi

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ucapnya.

Sandi menguraikan kejadian itu terjadi pada 31 Mei 2023 dimana pelapor melihat postingan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

"Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 gb," katanya menambahkan.

Baca Juga: Tidak Ada Celah Hukum Lagi, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi KUHP

Kedua akun itu diduga memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Sebelumnya diketahui bahwa desakan untuk pengusutan kebocoran tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tulis Mahfud di akun Twitternya. (***)

Baca Juga: Menteri PPPA dan Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

 

Berita terkini lainnya dari tim redaksi kami dapat diakses lebih cepat melalui Google NewsTelegram, dan Platform Sosial Media Lainnya

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Artikel Terkait

Terkini

X