Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak dengan Hormat, Nyatakan Banding

- Rabu, 31 Mei 2023 | 11:17 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa usai sidang etik Polri. (Foto: pmjnews/Fajar).
Irjen Pol Teddy Minahasa usai sidang etik Polri. (Foto: pmjnews/Fajar).

JAKARTADAILY.ID – Irjen Teddy Minahasa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menjalani siding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa 30 Mei 2023.

Dilansir pmjnews, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa atas sanksi PTDH tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023 malam.

Baca Juga: Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Enam Saksi Korupsi BTS Kominfo, Dua Diantaranya Ajudan Jhonny G Plate

Dalam pesidangan KKEP, Teddy Minahasa disebutkan telah melakukan prilaku tercela dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

“Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg, yang merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual,” jelasnya.

Dalam sidang KKEP tersebut, Teddy Minahasa disebut melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Viral, Wakil Bupati Rokan Hilir Digerebek Ketika 'Ngamar' di Hotel Mewah Bersama Seorang Wanita Bukan Istri

Dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Jon Arman Saragih, ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Putusan yang dijatuhkan kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa itu lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman mati. (***)

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X