Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Enam Saksi Korupsi BTS Kominfo, Dua Diantaranya Ajudan Jhonny G Plate

- Selasa, 30 Mei 2023 | 18:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto:JD/Dok.kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto:JD/Dok.kejagung)

JAKARTADAILY.ID – Kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dengan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dari enam orang yang diperiksa, dua di antaranya ajudan Menkominfo Johnny berinisial AW dan NN.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," ungkap Ketut dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Viral, Wakil Bupati Rokan Hilir Digerebek Ketika 'Ngamar' di Hotel Mewah Bersama Seorang Wanita Bukan Istri

Sementara empat orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi hari ini di antaranya Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI inisial MFM, Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta inisial ES, Direktur PT JIG Nusantara Persada inisial I dan Direktur PT Sarana Global Indonesia inisial BAA.

Keenam saksi itu, lanjut Ketut, dicecar terkait dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya. Ketut menegaskan, , pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," terangnya.

Baca Juga: Ini Identitas dan Profesi Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Anggota DPR RI Asal Kabupaten Indramayu

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan,  PPATK telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi proyek infrastuktur BTS 4G Bakti Kominfo yang melibatkan Jhonny G Plate.

"(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023.

Ivan tidak menjelaskan secara rinci identitas para pemilik rekening tersebut. Dia hanya menyebut langkah pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK. (***)

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X