JAKARTADAILY.ID - Akibat video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper viral, kini artis cantik yang akrab dipanggil Becca harus berurusan dengan hukum.
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) diwakili Mualim, telah melaporkan Rebecca bahwa tindakan dugaan pornografi.
Video yang tersebar luas tersebut, dianggap merupakan tindak pidana pornografi dan tidak pantas untuk dipertontonkan kepada publik, apalagi oleh figur publik.
"Sangat merusak moralitas anak bangsa, bagi kami itu, moralitasnya kami. Karena kami ini adalah termasuk lawyer muslim yang tergabung dalam suatu lembaga," tegas Mualim, yang mewakili Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ketika melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 23 Mei 2023.
Kata Mualim, pihak Siber Bareskrim Mabes Polri menyarankan agar melaporkan hal itu ke delik umum.
"Namun ada skala prioritas maka dari itu, bukti-bukti elektronik yang telah kita sampaikan. Maka dari itu mereka menyarankan agar melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Mualim saat ditemui wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa.
LBH PEKAT IB
Tak berhenti di situ, Becca berpotensi harus menghadapi masalah hukum lainnya.
Ia juga dilaporkan atas tindak pidana pornografi oleh lembaga hukum lain.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (LBH PEKAT IB) Adel B Amran menyatakan pihaknya sudah mengadukan video vulgar mirip Rebecca Klopper ke Bareskrim Polri. Polri Selasa kemarin.
"Kami sebagai organisasi Persatuan Pembela Tanah Air Indonesia sangat menyayangkan dan prihatin atas video yang viral di Twitter kemarin, karena video tersebut murni pornografi," ujar Adel B Amran kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Selasa.
Artikel Terkait
Video Syur 47 Detik Mirip Artis Rebecca Klopper, Netizen: Nggak Nyangka
Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Viral di Media Sosial TikTok, Twitter dan Telegram