Integritas
Guru Besar Hukum Tata Negara yang menyelesaikan S1 dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan spesialisasi Hukum Tata Negara pada tahun 1990, tersebut mengatakan kandidat Waka MA bidang non yudisial tersebut juga harus punya integritas.
"Kandidat tersebut harus punya integritas karena sekarang kita kembali lagi kasus yang menimpa dua hakim agung dan sekretaris MA. Itu kan terkait integritas," kata Professor, yang pernah melanjutkan studi S2 dan S3 di Melbourne University Law School pada tahun 1998 dan tahun 2011 tersebut.
"Pengalaman sangat penting karena menunjukkan jam terbang tetapi pengalaman seperti apa yang dia miliki yang kemudian memberikan nilai lebih pada salah satu kandidat yang tidak ditemukan pada kandidat lain. Misalnya, apakah kandidat itu pernah menangani persoalan pelik, misalkan, pernah kah dia menangani suatu perkara," tambahnya.
Baca Juga: Profil Johanis Tanak, Jaksa Senior yang Dilantik Menjadi Wakil Ketua KPK
Tantangan Internal
Adapun tantangan jabatan sebagai wakil ketua bidang non yudisial menurut Prof. Susi terbagi dua yakni eksternal dan internal.
Di internal, jabatan wakil ketua bidang non yudisial akan menghadapi tantangan apakah mendapatkan support penuh dari pejabat yang ada di bawahnya.
"Untuk melaksanakan mandat itu kan membutuhkan hubungan kerja yang baik," ujarnya.
Mengingat, jabatan non yudisial di dalam organisasi pasti ada hubungan antar bagian.
Seperti di bawah Waka non yudisial ada ketua kamar pembinaan dan ketua kamar pengawasan.
"Nah jadi pak Waka nanti harus bisa bekerja sama dengan ketua kamar itu tadi, termasuk dengan sekretaris MA," ujarnya.
Waka non yudisial ini harus mampu membangun hubungan yang smooth dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan wewenang dengan baik.
DPR minta MA transparan