Jaga Marwah Peradilan, Mahkamah Agung Harus Pilih Calon Wakil MA Non Yudisial dengan Integritas Baik

- Kamis, 25 Mei 2023 | 18:15 WIB
Ilustrasi Kantor Mahkamah Agung. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id/Dok Mahkamah Agung)
Ilustrasi Kantor Mahkamah Agung. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id/Dok Mahkamah Agung)

 

 

 

JAKARTADAILY.ID - Mahkamah Agung (MA) RI akan mengadakan pemilihan Wakil Ketua bidang non yudisial dalam waktu dekat ini untuk masa jabatan 2023-2028.

Jabatan wakil ketua non yudisial di MA merujuk Pasal 5 ayat (2) Tahun 2004 Tengang Perubahan Atas UU Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Saat ini, ada kekosongan jabatan di posisi yang sebelumnya dijabat oleh Sunarto, karena hakim agung tersebut ditunjuk Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Februari 2023 lalu.

Pemilihan jabatan pimpinan di lembaga yang menyandang kata 'Agung' menjadi atensi publik, karena belakangan ini kepercayaan publik tergerus akibat kasus dugaan suap yang melibatkan hakim agung.

Baca Juga: Tersangka Kasus Suap MA Dadan Tri Yudianto Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: 'Tidak Masalah'

Total saat ini ada 45 Hakim Agung yang tercatat di situs MA, semua bisa dipilih dan terpilih sebagai wakil ketua MA non yudisial.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Susi Dwi Harijanti mengatakan MA sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki beberapa fungsi.

Pertama, fungsi MA menjalankan peradilan sehingga lembaga ini harus menerima, memeriksa, dan memutus sebuah perkara.

MA juga memiliki fungsi penasehat atau menasehati yang tidak dimiliki lembaga peradilan main seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Menteri PPPA dan Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

MA juga memiliki fungsi pengawasan karena harus mengawasi badan-badan peradilan yang ada di bawahnya ditambah dengan fungsi-fungsi lain yang ditentukan Undang-undang.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Terkini

Soal Nama Cawapres, Begini Kata Ganjar Pranowo

Selasa, 6 Juni 2023 | 17:51 WIB
X