MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Ini bukti Kemewahan Demokrasi

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:20 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

JAKARTADAILY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi dan berterima kasih kepada  MK atas keputusan tersebut.

"Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon 'judicial review' saya," kata Ghufron dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus TPPU, Modus Samarkan dan Sembunyikan Aset

Ghufron mengakui bahwa permohonan "judicial review" yang diajukannya menuai banyak reaksi pro dan kontra dari masyarakat dan menyebut hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.

"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," ujarnya.

Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah "Kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Baca Juga: Holding Asuransi BUMN dan KPK Luncurkan IFG Integritas untuk Perkuat Penerapan Tata Kelola Perusahaan

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Profil Sudrajad Dimyati Hakim Agung yang Terjaring OTT KPK

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X