JAKARTADAILY.ID – Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora siap memasuki persidangan. Hal ini menyusul Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menyatakan berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) itu lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.
Penetapan P21 tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.
Baca Juga: Waduh, Ditemukan Indikasi Aliran Dana Narkoba Untuk Pemilu 2024
Tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan pasal antara lain; Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dikorupsi Rp 188 Miliar, Terungkap Penyebab Prajurit TNI AD Sulit Miliki Rumah Layak Huni
Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah anak AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG pada persidangan Rabu, 5 April 2023. (***)
Artikel Terkait
Penyidik Polda Metro Jaya Siap Dalami Keterangan Mario Dandy Soal Adiknya Dilecehkan oleh David
Mario Dandy Dapat Nilai Keji Dari Kejagung, Otomatis Tak Layak Dapat RJ