Allianz Life Indonesia Bayarkan Klaim Nasabah Rp4,3 Triliun, Ini Lima Penyakit Kritis Paling Banyak Diklaim

- Kamis, 18 Mei 2023 | 17:01 WIB
Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk merealisasikan tujuannya melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia. (Allianz Life Indonesia)
Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk merealisasikan tujuannya melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia. (Allianz Life Indonesia)

JAKARTADAILY.ID - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mewujudkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah dengan membayarkan Rp4,3 triliun di tahun 2022, untuk lebih dari 310.000 klaim asuransi jiwa dan kesehatan, baik produk asuransi konvensional dan syariah.

Adapun lima kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah di tahun 2022, adalah:
1. Kanker
2. Stroke
3. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner
4. Penyakit Jantung Koroner Lain yang Serius, dan
5. Serangan Jantung Pertama.

Sedangkan pada periode kuartal I tahun 2023, Allianz Life Indonesia terus membuktikan komitmennya membayarkan Rp1 triliun untuk lebih dari 70.000 klaim asuransi jiwa dan kesehatan, dari produk asuransi konvensional dan syariah.

Baca: Kondisi Keuangan Sehat dan Kuat, Fitch Ratings Beri Peringkat Outlook Stabil ke Allianz Life Indonesia

Untuk kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah periode Januari-Maret 2023 adalah:
1. Kanker
2. Stroke
3. Penyakit Jantung Koroner
4. Serangan Jantung Pertama, dan
5. Gagal Ginjal.

Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk merealisasikan tujuannya melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia. Pembayaran klaim adalah moment of truth bagi nasabah, dimana Allianz Life Indonesia hadir untuk membantu nasabah melewati masa yang menantang dengan kondisi penyakit yang dihadapi. Kami selalu memastikan untuk memberikan hak nasabah dengan membayarkan klaim yang legitimate dan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku dan dimiliki oleh nasabah,” kata Bianto Surodjo, Business Director Allianz Life Indonesia, Kamis, 18 Mei 2023.

Memiliki perlindungan asuransi kesehatan dan jiwa adalah salah satu cara untuk mengantisipasi masalah finansial akibat risiko kesehatan yang mungkin dihadapi di masa depan. Namun demikian perlu diingat bahwa untuk bisa mendapatkan manfaat perlindungan asuransi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh nasabah pemegang polis.

Baca: Allianz Asia Pasifik Gandeng INSEAD Lakukan Transformasi Tenaga Pemasar Keagenan Allianz

Himawan Purnama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia menyatakan, sebagai
perusahaan penyedia solusi dan layanan asuransi, Allianz Life Indonesia senantiasa
memberikan edukasi kepada nasabah bahwa sebelum membeli polis asuransi, nasabah harus memahami dengan baik produk yang dipilih sudah sesuai dengan kebutuhannya, serta mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan jujur dan transparan agar perlindungan asuransi yang didapatkan sesuai dengan kondisi diri.

"Selain itu, nasabah juga dapat merasakan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan sesuai perjanjian polis. Nasabah bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit pilihan sesuai daftar rumah sakit rekanan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga nasabah bisa melakukan perawatan di banyak pilihan tempat, serta pilihan pengajuan klaim kesehatan secara digital, misalnya melalui aplikasi Eazy Connect.”

Himawan juga memaparkan beberapa tips agar manfaat perlindungan asuransi didapatkan secara optimal dan terhindar dari penolakan ketika mengajukan klaim:
1. Pastikan pembayaran premi tepat waktu.
Dengan melakukan pembayaran premi tepat waktu, kondisi polis dapat terus inforce
sesuai dengan ketentuan polis sehingga nasabah dapat terus terlindungi.

Baca: Sambut Lebaran, Allianz Berikan Tips Persiapan Mudik dan Strategi Mengatur THR Agar Tidak Boncos

2. Mengisi SPAJ dengan jujur dan transparan.
 Yang penting untuk diungkapkan nasabah adalah kondisi kesehatan yang sebenarnya. Kondisi kesehatan maupun riwayat pengobatan yang pernah ada sebelumnya dan tidak diungkapkan secara jujur dapat terungkap di masa mendatang, sehingga perusahaan asuransi berhak menolak karena ada kondisi yang sebenarnya di luar cakupan atau tidak memenuhi ketentuan perlindungan dalam polis.
 Pre-existing condition adalah riwayat penyakit yang sudah pernah diderita sebelum membeli polis asuransi yang harus diungkapkan secara transparan.
 Kondisi non-disclosure adalah jika nasabah mengajukan klaim atas suatu kondisi penyakit dan ternyata sudah pernah mengalami kondisi tersebut sebelumnya, maka perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim tersebut.

3. Memperhatikan kondisi yang termasuk cakupan polis dan yang menjadi pengecualian. Setiap polis asuransi memiliki ketentuan-ketentuan yang bermacam-macam, tergantung dari kebijakan produk asuransinya. Adapun beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan adalah:
a. Waiting period/masa tunggu, periode yang dibutuhkan bagi polis asuransi untuk mulai berlaku manfaatnya. Misalnya untuk suatu kondisi penyakit memiliki masa tunggu 12 bulan sejak polis aktif. Jika mengajukan klaim di bawah masa tunggu tersebut, maka tidak termasuk cakupan perlindungan.
b. survival period, periode ketika tertanggung asuransi bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia. Klaim yang diajukan di dalam survival period dapat ditolak dan membuat polis dibatalkan.
c. Kondisi-kondisi yang menjadi pengecualian dalam polis.

Halaman:

Editor: Priyanto Sukandar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menko PMK Ingatkan Para Ibu Pentingnya Protein Hewani

Jumat, 15 September 2023 | 11:04 WIB
X