DES, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ditahan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung

- Sabtu, 29 April 2023 | 16:28 WIB
Kejaksaan RI Menahan Direktur Utama Waskita Karya (Foto: Instagram Kejaksaan RI)
Kejaksaan RI Menahan Direktur Utama Waskita Karya (Foto: Instagram Kejaksaan RI)

JAKARTADAILY.ID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang sebagai TERSANGKA. 

Dimana 1 orang tersebut merupakan tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Kasus ini menyangkut penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada hari Kamis(27 April 2023). Informasi ini sendiri dipublikasikan oleh Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (29 April 2023).

Tim Penyidik menjelaskan bahwa satu orang  Tersangka  yang ditahan itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut adalah tersangka dengan inisial atas nama DES.

Dalam laman Waskita Karya dapat diketahui bahwa Direktur Utama dijabat oleh Destiawan Soewardjono.

Baca Juga: Kapolri dan Kejagung Dukung Erick Thohir Bentuk Satgas Anti Pengaturan Skor dan Transparansi Buku PSSI

Di mana tersangka DES merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dia menjabat pada jabatan tersebut di periode jabatan dari bulan Juli 2020 hingga sekarang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Itu terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023," jelas Tim Penyidik.

Pada tanggal 27 April 2023, tim Penyidik juga menjelaskan terkait dengan peranan dari Tersangka DES dalam perkara tindak pidana korupsi ini yaitu yang bersangkutan diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF).

Baca Juga: Kepada Direksi Dana Pensiun BUMN, Erick Thohir: Korupsi, Tanggung Dosanya

Masalahnya, pencairan SCF itu dilakukan dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dimana hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Halaman:

Editor: R Tita Rahmansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X