Urgensi Kandidasi Perempuan yang Lebih Setara dalam Pemilu 2024

- Jumat, 31 Maret 2023 | 03:59 WIB
talkshow “International Women’s Day 2023. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id/INFID)
talkshow “International Women’s Day 2023. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id/INFID)

 

 

JAKARTADAILY.ID - Kurangnya representasi perempuan dalam politik dan parlemen di Indonesia semakin relevan menjelang tahun politik 2024.

Hal ini tercermin dari beberapa indikator. Misalnya, wacana bakal calon presiden dan wakil presiden yang didominasi figur laki-laki.

Selain itu, jumlah anggota Legislatif DPR RI perempuan belum pernah menyentuh kuota 30 persen sesuai target UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dalam momentum International Women’s Day (IWD) 2023, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menggelar talkshow “International Women’s Day 2023: Menguak Minimnya Capres dan Cawapres Perempuan” sebagai penggerak diskursus publik untuk mendorong perempuan Indonesia dapat berperan lebih signifikan dalam ranah politik.

Baca Juga: Tanggapan PDI Perjuangan Atas Pembatalan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Secara nasional, gap representasi perempuan dalam politik dan parlemen masih cukup jauh dari regulasi pemilu. Berdasarkan hasil pemilu 2019, keterwakilan perempuan di DPR RI hanya 20,8 persen, masih jauh dari ketentuan di UU Pemilu No. 7/2017 yang menetapkan angka minimal keterwakilan perempuan di parlemen sebanyak 30 persen.

Nurul Amalia Salabi, peneliti dari Perludem, menilai partai politik memegang peranan sentral dalam membuka keran keterwakilan perempuan.

Salah satunya adalah praktik pencalonan perempuan hanya untuk mengisi kuota.

“Kaderisasi yang tidak berjalan. Dalam UU Pemilu itu ada, tetapi hanya satu, mengatur minimal 30% kepengurusan perempuan. Salah satu kajian menunjukkan bahwa ketika partai politik memasukan 30 persen kepempinan perempuan dalam DPP itu hanya pada saat menjelang pemilu,” ungkap Amalia.

Baca Juga: Waketum PAN: Erick Thohir Itu Ramah, Nyantri, dan Suka Olahraga, Pantas Banyak Disukai

Selain itu, mekanisme ambang batas presiden 20 persen dalam pencalonan Presiden RI juga menjadi halangan besar bagi perempuan untuk mencalonkan diri.

“Ada kesalahan besar. Hal ini membuat (parpol) mengerucut pada pasangan-pasangan yang disukai partai,” ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal Nama Cawapres, Begini Kata Ganjar Pranowo

Selasa, 6 Juni 2023 | 17:51 WIB
X