Korupsi BPR KR Indramayu, Kerugian Negara Rp32 Miliar, Kejati Jawa Barat Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:43 WIB
Dia tersangka korupsi BPR Karya Remaja Indramayu. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id/Kejati Jabar)
Dia tersangka korupsi BPR Karya Remaja Indramayu. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id/Kejati Jabar)

 

 

JAKARTADAILY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.

Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) BPR KR, S, dan seorang debitur berinisial DH.

Kedua tersangka itu telah ditahan oleh Kejati Jawa Barat sejak Senin, 5 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Segera Memasuki Babak Baru, Dua Tersangka Akan Disidangkan

Dalam kasus korupsi di BPR KR Indramayu tersebut penyidik Kejati Jabar menemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono menyebutkan kasus korupsi yang dilakukan dua tersangka tersebut terjadi pada tahun 2020-2021 lalu.

"Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021," kata Asisten Riyono beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dua Pejabat OJK Cirebon yang Tersandung Masalah dengan BPR KR Indramayu Mendapatkan Sanksi Berat

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Sutan Sinomba mengatakan berkas dua tersangka kasus korupsi Bank BPR KR Indramayu sudah ada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelum masuk ke jaksa penuntut umum (JPU), jaksa peneliti menunggu keterangan dari saksi ahli. Selanjutnya, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses sidang.

Baca Juga: Derai Air Mata Warnai Unjuk Rasa Nasabah BPR KR Indramayu, Ada Uang Titipan Jamaah Masjid Tak Bisa Ditarik

Hal ini disampaikan Sutan Sinomba beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X