Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Segera Memasuki Babak Baru, Dua Tersangka Akan Disidangkan

- Selasa, 28 Maret 2023 | 19:14 WIB
Dia tersangka korupsi BPR Karya Remaja Indramayu. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id/Kejati Jabar)
Dia tersangka korupsi BPR Karya Remaja Indramayu. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id/Kejati Jabar)

 

 

 

JAKARTADAILY.ID - Berkas dua tersangka kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu sudah ada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat.

Sebelum masuk ke jaksa penuntut umum (JPU), jaksa peneliti menunggu keterangan dari saksi ahli. Selanjutnya, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses sidang.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bandung, Sutan Sinomba, belum lama ini. Sultan mengatakan, sampai saat ini jaksa peneliti masih menghimpun keterangan para saksi, termasuk saksi ahli.

Baca Juga: Tertera Tulisan 'Kepala Bupati Indramayu' dalam Lembar PBG, Ini Penjelasan DPMPTSP

"Kalau berkas sudah lengkap, akan diserahkan ke JPU untuk proses pelimpahan ke pengadilan," ujar Sultan.

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR Kabupaten Indramayu.

Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) BPR KR, S, dan seorang debitur berinisial DH. Keduanya kini ditahan oleh Kejati Jabar, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Inilah Penampakan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di BPR KR Indramayu, Berapa Total Kerugian Negara?

Dalam kasus korupsi di BPR KR Indramayu tersebut penyidik Kejati Jabar menemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

"Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X