JAKARTADAILY.ID - Berkas dua tersangka kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu sudah ada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat.
Sebelum masuk ke jaksa penuntut umum (JPU), jaksa peneliti menunggu keterangan dari saksi ahli. Selanjutnya, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses sidang.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bandung, Sutan Sinomba, belum lama ini. Sultan mengatakan, sampai saat ini jaksa peneliti masih menghimpun keterangan para saksi, termasuk saksi ahli.
Baca Juga: Tertera Tulisan 'Kepala Bupati Indramayu' dalam Lembar PBG, Ini Penjelasan DPMPTSP
"Kalau berkas sudah lengkap, akan diserahkan ke JPU untuk proses pelimpahan ke pengadilan," ujar Sultan.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR Kabupaten Indramayu.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) BPR KR, S, dan seorang debitur berinisial DH. Keduanya kini ditahan oleh Kejati Jabar, Senin, 5 Desember 2022.
Dalam kasus korupsi di BPR KR Indramayu tersebut penyidik Kejati Jabar menemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.
"Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Geram dengan Kredit Macet di BPR KR Indramayu, Bupati Nina Agustina Minta Orang Ini Bertanggung Jawab
Kejati Jawa Barat Tetapkan Direktur Utama BPR KR Indramayu Tersangka Kredit Macet Bernilai Ratusan Miliar
Kredit Macet Rp141 Miliar di BPR KR Indramayu, Bupati Nina Agustina: Kami yang Kena Getahnya
Bupati Indramayu Nina Agustina Tegaskan Kredit Macet BPR KR Terjadi Sebelum Era Dirinya, Minta Kejati Usut
Breaking News! Dua Oknum Pegawai OJK Cirebon Diduga Terlibat Kredit Macet BPR KR Indramayu