Buntut Ratusan Jemaah Umrah Terlantar di Arab Saudi, Polda Metro Amankan Dua Orang dari Pihak Travel NSWM

- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:59 WIB
Jamaah umrah di Makkah Al Mukaromah. (Foto: twitter @MoHU_En)
Jamaah umrah di Makkah Al Mukaromah. (Foto: twitter @MoHU_En)

u

JAKARTADAILY.ID – Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua orang dari travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) tekait kasus penipuan jemaah umrah.

Dilansir pmjnews, Kasus penipuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia.

“Jadi korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita. Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Terdakwa AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Linda Cepu 18 Tahun Penjara

Kendati demikian Hengki belum dapat merinci dengan pasti jumlah korban penipuan travel umrah atas nama PT NSWM. Namun berdasarkan dokumen yang diperoleh saat ini terdapat 64 korban yang belum bisa pulang.

Hengki menjelaskan pada tanggal 18 September 2022 sekira pukul 17.50 waktu Arab Saudi, 64 jemaah dijadwalkan kembali ke Indonesia.

Namun saat pukul 15.00 mereka batal dipulangkan dengan alasan visa bermasalah dan dibawa ke salah satu hotel menginap selama tiga hari.

Baca Juga: Kejati Jawa Barat Tetapkan Direktur Utama BPR KR Indramayu Tersangka Kredit Macet Bernilai Ratusan Miliar

“Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022,” ucapnya.

Hengky menyebut, dua orang dari pihak travel umrah PT NSWM yang telah diamankan pihak kepolisian masih akan didalami lebih jauh lagi terkait kasusnya.

Dalam kasus ini polisi mengenai Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (***)

Dapatkan informasi menarik lainnya di Google News: Jakarta Daily Indonesia

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X