JAKARTADAILY.ID –AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sementara, terdakwa lainya, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara dalam kasus narkotika yang melibatkan Irjen Pol. Tedy Minahasa tersebut.
Terdakwa AKBP Dody yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi itu berperan menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang kemudian sebagiannya diganti dengan tawas hingga tersisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara,” ujar Jaksa Paris Manalu dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Dody menyebut perintah untuk mengganti sabu dengan tawas merupakan perintah dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sabu yang sudah ditukar tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di Jakarta.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Semetara dalam persidangan yang sama, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun. Hal tersebut disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan juga Jaksa Paris Manalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Jaksa.
Terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus tersebut berperan menjadi perantara penjualan narkoba jenis sabu dari barang bukti yang diduga diperintahkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Linda didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)
Artikel Terkait
Ternyata Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas
Bandar Narkoba Alex Bonpis, Diduga Terkait dengan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ditangkap Polisi