Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Terdakwa AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Linda Cepu 18 Tahun Penjara

- Senin, 27 Maret 2023 | 14:53 WIB
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang tuntutan. (Foto/Dok.pmjnews/fajar).
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang tuntutan. (Foto/Dok.pmjnews/fajar).

 

JAKARTADAILY.ID –AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sementara, terdakwa lainya, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara dalam kasus narkotika yang melibatkan Irjen Pol. Tedy Minahasa tersebut.

Terdakwa AKBP Dody yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi itu berperan menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang kemudian sebagiannya diganti dengan tawas hingga tersisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Baca Juga: Rafael Alun Keluhkan Hartanya Dianggap Tak Wajar: Seluruh Aset Ikut Tax Amnesty, Harusnya Sudah Tak Masalah

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara,” ujar Jaksa Paris Manalu dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Dody menyebut perintah untuk mengganti sabu dengan tawas merupakan perintah dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sabu yang sudah ditukar tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di Jakarta.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Kejati Jawa Barat Tetapkan Direktur Utama BPR KR Indramayu Tersangka Kredit Macet Bernilai Ratusan Miliar

Semetara dalam persidangan yang sama, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun. Hal tersebut disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan juga Jaksa Paris Manalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Jaksa.

Terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus tersebut berperan menjadi perantara penjualan narkoba jenis sabu dari barang bukti yang diduga diperintahkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Beragama Hindu Terima Remisi, Ditjenpas Tekan Biaya Konsumsi

Dalam kasus tersebut, terdakwa Linda didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X