Konflik Tambang Emas, Komnas HAM Minta Budi Pego Dibebaskan, Presiden Diminta Beri Amnesti

- Senin, 27 Maret 2023 | 11:09 WIB
Penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi (Foto: https://bumisuksesindo.com/)
Penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi (Foto: https://bumisuksesindo.com/)

JAKARTADAILY.ID – Upaya Budi Pego atau Heri Budiawan untuk menyuarakan dampak buruk penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi berakhir di jeruji Penjara. Bukan karena masalah substansi pertambangan emas seperti yang dia suarakan, Budi Pego dipenjara karena dianggap dianggap mengajarkan ajaran Marksisme, Komunisme dan Leninisme.

Kok bisa? Iya karena dalam salah satu aksi unjuk rasa yang dia pimpin di Kawasan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, muncul lambang Palu Arit di salah satu spanduknya. Hingga terakhir, pada Jum’at, 24 Maret 2023 sekitar Pukul 17:00 WIB, ditangkap dan selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Kisah penangkapan Budi Pego ini pun sampai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Heri Budiawan alias Budi Pego adalah seorang pembela HAM.

Baca Juga: Pemerintah Akui 12 Peristiwa Ini Pelanggaran HAM Berat

Menurut Catatan Komnas HAM, Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 yang memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.

Resminya, Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP berkaitan dengan hubungan dirinya dengan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April 2017, dianggap mengajarkan ajaran Marksisme, Komunisme dan Leninisme.

Tidak Faham

Catatan Komnas HAM, Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme. Bahkan fakta di persidangan, spanduk berlambang Palu Arit tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang.

Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama,” demikian isi Siaran Pers Komnas HAM yang diterbitkan akhir pekan lalu oleh Komisoner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan.

Atas perkembangan tersebut, Komnas HAM menyesalkan tindakan eksekusi yang dilakukan terhadap Budi Pego pada Jum’at, 24 Maret 2023 itu. Menyikapi eksekusi tersebut di atas, Komnas HAM menyatakan sikap Pertama, meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu.

Kedua, mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Hak hak Heri Budiawan Alias Budi Pego juga perlu dijamin terutama hak untuk menemui dan menerima, serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM

Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di Google News

Halaman:

Editor: R Tita Rahmansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X