JAKARTADAILY.ID – Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, pada Jumat, 24 Maret 2023, telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ini menjadi yang kedua kalinya setelah pada 1 Maret lalu ia hadir di gedung Merah Putih untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya.
Kepada wartawan Rafael Alun mengaku selalu melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya sejak 2011 lalu. Bahkan pada 2016 dan 2021, KPK telah memintanya untuk mengklarifikasi mengenai asal muasal hartanya. Sedangkan Kejaksaan Agung, juga sudah melakukan hal serupa pada 2012.
Ayah dari Mario Dandy itu mengatakan, sebenarnya harta kekayaan miliknya tak bertambah sejak 2011 lalu. Pertambahan hanya terjadi pada nilai yang melesat karena peningkatan nilai jual objek pajak, bukan karena ada penambahan.
Baca Juga: Pengamat: Tanda Bencana Sepakbola Indonesia Muncul Saat Drawing Piala Dunia FIFA U20 Dibatalkan FIFA
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan", ujarnya, dikutip dari Pikiran Rakyat.com, Minggu, 26 Maret 2023.
Rafael yang sudah dipecat oleh Sri Mulyani dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu mengaku perolehan harta yang dia miliki sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.
Menurutnya seluruh aset tepat miliknya sudah diikutkan pada program Tax Amnesty pada 2016 serta diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
"Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah", keluh Rafael.
Baca Juga: PSSI Kalkulasi Dampak Buruk Pembatalan Drawing Piala Dunia FIFA U20 di Bali
Baca Juga: Setelah Anjlok, Kini Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik Jadi 70,8 Persen
Masalah soal kepemilikan hartanya yang dianggap tak wajar membuatnya merasa heran. Namun, ia mengaku akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
Di sisi lain, ia keberatan terkait tudingan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael bilang, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena adanya dugaan bantuan tindak TPPU adalah tak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" ujarnya.
Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Kartu Elektronik Multifungsi Kini Layani Pekerja di IKN
Artikel Terkait
Penerimaan Kantor Bea dan Cukai Merak Tahun 2022 Sebesar Rp3,28 Triliun, 117.59% Diatas Target
Aduh! Hakim Ini Jadi Terdakwa, Harus Hadapi Dakwaan Jaksa KPK di Persidangan Tipikor Akibat Kasus Suap
Pamer Kekayaan Pejabat Pajak dan Bea Cukai Tingkatkan Sentimen Negatif Terhadap Kementerian Keuangan
Soal Harta Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Anggota Komisi III: Ada Transaksi Janggal di Jalur Pelabuhan Dumai
PT KPI VI Balongan Raih Dua Penghargaan Kontributor Pembayar Pajak Terbesar di Subang dan Indramayu
Dua Pejabat OJK Cirebon yang Tersandung Masalah dengan BPR KR Indramayu Mendapatkan Sanksi Berat