Kejati Jawa Barat Tetapkan Direktur Utama BPR KR Indramayu Tersangka Kredit Macet Bernilai Ratusan Miliar

- Kamis, 23 Maret 2023 | 15:54 WIB
Kantor BPR Karya Remaja di Indramayu Kota. (Foto: Indonesia.jakaryadaily.id/FB Diskominfo Indramayu)
Kantor BPR Karya Remaja di Indramayu Kota. (Foto: Indonesia.jakaryadaily.id/FB Diskominfo Indramayu)

JAKARTADAILY.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.

Salah satu tersangkanya yaitu Direktur Utama (Dirut) BPR KR Indramayu berinisial S.

Selain S, Kejati Jabar juga telah menetapkan salah seorang debitur berinisial DH sebagai tersangka.

Baca Juga: Profil Bupati Indramayu Nina Agustina, Putri Mantan Kapolri Da'i Bachtiar, yang Vokal Bela Nasabah BPR KR

Baca Juga: Banyak Keluhan dari Nasabahnya, Bupati Indramayu Nina Agustina Perintahkan BPR KR Buka Layanan Pengaduan

Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut berdasarkan hasil pengusutan awal yang dilakukan tim Kejati Jawa Barat.

Seperti diketahui kredit macet BPR KR bernilai Rp141 miliar dibongkar langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.

Uang milik para nasabah bank milik Perumda Pemkab Indramayu itu menjadi bancakan sejumlah debitur nakal yang diduga diotaki oleh S. Hal ini menyebabkan Perumda BPR KR memiliki kredit bermasalah dengan angka fantastis.

Baca Juga: Inilah Penampakan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di BPR KR Indramayu, Berapa Total Kerugian Negara?

Geram dengan kedaan tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan meminta Kejati Jawa Barat mengusut tuntas tersebut.

"Saya minta Kejati Bandung mengusut tuntas kasusnya. Harus ada yang bertanggungjawab.

Saya akan terus pantau dan ikuti perkembangan BPR KR sambil menyusun upaya penyehatan dan penyelamatan," ujarnya.

Baca Juga: Debitur Nakal BPR KR Indramayu Akan Digugat dan Diberi Batas Waktu Selama Ini untuk Kembalikan Uang Rakyat

Nina menegaskan, pihaknya tidak ingin para nasabah BPR KR dirugikan oleh ulah para debitur nakal tersebut.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X