JAKARTADAILY.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
Salah satu tersangkanya yaitu Direktur Utama (Dirut) BPR KR Indramayu berinisial S.
Selain S, Kejati Jabar juga telah menetapkan salah seorang debitur berinisial DH sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut berdasarkan hasil pengusutan awal yang dilakukan tim Kejati Jawa Barat.
Seperti diketahui kredit macet BPR KR bernilai Rp141 miliar dibongkar langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.
Uang milik para nasabah bank milik Perumda Pemkab Indramayu itu menjadi bancakan sejumlah debitur nakal yang diduga diotaki oleh S. Hal ini menyebabkan Perumda BPR KR memiliki kredit bermasalah dengan angka fantastis.
Geram dengan kedaan tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan meminta Kejati Jawa Barat mengusut tuntas tersebut.
"Saya minta Kejati Bandung mengusut tuntas kasusnya. Harus ada yang bertanggungjawab.
Saya akan terus pantau dan ikuti perkembangan BPR KR sambil menyusun upaya penyehatan dan penyelamatan," ujarnya.
Nina menegaskan, pihaknya tidak ingin para nasabah BPR KR dirugikan oleh ulah para debitur nakal tersebut.
Artikel Terkait
Begini Upaya Bupati Indramayu Nina Agustina Tekan Laju Inflasi dan Kenaikan Harga di Daerahnya
Korupsi BPR KR Dibongkar, Bupati Indramayu Nina Agustina: Lunasi Kreditnya, Itu Uang Rakyat
Doa Bersama dengan Para Kepala Desa Se-Kabupaten Indramayu, Bupati Nina Agustina Sampaikan Permohonan Maaf
HUT Tirta Darma Ayu yang ke-3, Bupati Nina Agustina Launching Pemasangan 10.000 Sambungan Air MBR Gratis
Buntut Kasus Debitur Nakal BPR KR, Bupati Indramayu Nina Agustina Perintah Direktur Lakukan Hal Ini