Sambut Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Beragama Hindu Terima Remisi, Ditjenpas Tekan Biaya Konsumsi

- Rabu, 22 Maret 2023 | 15:46 WIB
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

JAKARTADAILY.ID – Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023 bertepatan dengan Tahun Baru Saka 1945,  kepada 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia. Tiga di antaranya langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, menyebutkan sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," terang Rika, dikutip dari Antara, Rabu, 22 Maret 2023.

Baca Juga: Penyelamatan Pilot Susi Air, Tanpa Ada Batas Waktu = Pembiaran

Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: Laba Bersih BCA Syariah Tumbuh 34,5 persen di 2022, Jaga Pertumbuhan Berkelanjutan

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika.

Ia menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.

Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Baca Juga: Survei Indo Barometer Temukan Menteri Terbaik Pilihan Publik, Siapa Tuh?

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," ujarnya.

Rika menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X