Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Cirebon Pelaku Pencabulan Terhadap Belasan Anak di Bawah Umur

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:15 WIB
Pria berinisial S, oknum guru ngaji di Kabupaten Cirebon yang mencabuli 11 anak di bawah umur. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id)
Pria berinisial S, oknum guru ngaji di Kabupaten Cirebon yang mencabuli 11 anak di bawah umur. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id)

 

 

JAKARTADAILY.ID - Seorang pria berinisial S alias OB, oknum guru ngaji di Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon ditangkap Polisi.

S ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota pada Minggu 12 Februari 2023 lalu.

Pria berusia 52 tahun itu merupakan warga Gang Karsan Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Parlemen Setuju Pemberian Status WNI Justin Hubner, Akan Perkuat RI di Piala Dunia U20

Usai ditangkap, S yang sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji di salah satu madrasah di Desa Pasindangan itu dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.

Ia ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap belasan anak perempuan di bawah umur.

Para korban merupakan anak didiknya di Madrasah HN yang ada di Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati.

Baca Juga: Jadwal TV Trans7 Hari Selasa 21 Maret 2023 dan Link Trans7: Secret Story, OMG, POV, Selebrita Pagi, Trending

Pelaku S mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Jumat, 17 Maret 2023 S mengungkapkan motif ia melakukan perbuatan bejatnya itu.

"Saya melakukan itu (pencabulan) karena khilaf," ungkap tersangka S.

Baca Juga: Kabar Gembira, Mulai Senin 20 Maret 2023 Pelita Air Buka Penerbangan Rute Jakarta Balikpapan PP

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X