JAKARTADAILY.ID - Seorang pria berinisial S alias OB, oknum guru ngaji di Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon ditangkap Polisi.
S ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota pada Minggu 12 Februari 2023 lalu.
Pria berusia 52 tahun itu merupakan warga Gang Karsan Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Parlemen Setuju Pemberian Status WNI Justin Hubner, Akan Perkuat RI di Piala Dunia U20
Usai ditangkap, S yang sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji di salah satu madrasah di Desa Pasindangan itu dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.
Ia ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap belasan anak perempuan di bawah umur.
Para korban merupakan anak didiknya di Madrasah HN yang ada di Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati.
Pelaku S mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Jumat, 17 Maret 2023 S mengungkapkan motif ia melakukan perbuatan bejatnya itu.
"Saya melakukan itu (pencabulan) karena khilaf," ungkap tersangka S.
Baca Juga: Kabar Gembira, Mulai Senin 20 Maret 2023 Pelita Air Buka Penerbangan Rute Jakarta Balikpapan PP
Artikel Terkait
Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Cirebon Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji di Kabupaten Cirebon Cabuli Belasan Muridnya yang di Bawah Umur
Ini Tampang Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Cirebon
Oknum Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap Polisi, Kasusnya Tak Main-main, Belasan Anak Jadi Korban
Begini Kronologis Penangkapan Oknum Guru Ngaji, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Cirebon