Mario Dandy Dapat Nilai Keji Dari Kejagung, Otomatis Tak Layak Dapat RJ

- Minggu, 19 Maret 2023 | 17:01 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga - tom
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga - tom

JAKARTADAILY.ID – Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David Ozora (17) dinilai terlalu keji, sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan memberi penawaran restorative justice kepada anak eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tidak akan menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku.

"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, dikuitip dari pikiran rakyat, Minggu, 19 Maret 2023.

Baca Juga: Begini Kronologis Penangkapan Oknum Guru Ngaji, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Cirebon

Baca Juga: Pertumbuhan Sektor Ritel Bangkit, Sinar Mas Land dan Ararasa Hadirkan Mall EASTVARA di BSD City

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), kata Ketut telah melakukan penganiayaan yang sangat keji dan berdampak luas, sehingga perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," tutur Ketut.

Tak Hanya itu, Ketut juga menekankan pelaku AG tidak akan ditawarkan restorative justice meski masih di bawah umur. Namun demikian, jika melihat undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak, penegak hukum wajib melakukan upaya-upaya damai. Hal itu dilakukan untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni dalam bentuk diversi bukan restorative justice.

Baca Juga: Sambut Ramadan dan Libur Lebaran, Super Air Jet Buka Rute Baru ke Batam, Bandung dan Makassar

Baca Juga: Ribuan Warga Antusias Hadiri HIburan Rakyat di Festival Budaya Biak

“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” tegas Ketut. (***)

Dapatkan informasi menarik lainnya di Google News: Jakarta Daily Indonesia

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X