JAKARTADAILY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial S alias OB berusia 52.
S ditangkap di rumahnya di Gang Karsan Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
Tersangka S sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji di Madrasah HN di Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan S ditangkap pada Minggu 12 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Mahfud MD: Soal 'Skandal' Rp300 Triliun, Lebih Fair Dibuka di DPR
Menurut Ariek, penangkapan S berdasarkan laporan dari salah satu orang tua murid Madrasah HN.
S diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur.
Ariek mengungkapkan korban merupakan murid perempuan dan rata-rata masih berusia 9-12 tahun.
"Tersangka S dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap 11 orang muridnya di Madrasah HN," kata Ariek, di Mapolres Cirebon Kota, Jumat 17 Maret 2023.
Ariek menjelaskan kronologi penangkapan tersangka S.
Pada Jumat 10 Februari 2023, salah satu orang tua murid yang anaknya menjadi korban perbuatan tersangka, mendatangi Mapolres Cirebon Kota.
Artikel Terkait
Klarifikasi SMK Telkom Sekar Kemuning Terkait Pemecatan Muhamad Sabil, Tidak Ada Kaitannya dengan Ridwan Kamil
Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji di Kabupaten Cirebon Cabuli Belasan Muridnya yang di Bawah Umur
Oknum Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap Polisi, Kasusnya Tak Main-main, Belasan Anak Jadi Korban
Penegakan Hukum dan tidak Jadikan Suporter sebagai Obyek adalah Kunci tidak Terjadi Lagi Tragedi Kanjuruhan