Begini Kronologis Penangkapan Oknum Guru Ngaji, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Cirebon

- Minggu, 19 Maret 2023 | 08:09 WIB
Oknum guru ngaji berinisial S ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id)
Oknum guru ngaji berinisial S ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id)

 

 

JAKARTADAILY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial S alias OB berusia 52.

S ditangkap di rumahnya di Gang Karsan Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.

Tersangka S sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji di Madrasah HN di Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan S ditangkap pada Minggu 12 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Mahfud MD: Soal 'Skandal' Rp300 Triliun, Lebih Fair Dibuka di DPR

Menurut Ariek, penangkapan S berdasarkan laporan dari salah satu orang tua murid Madrasah HN.

S diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur.

Ariek mengungkapkan korban merupakan murid perempuan dan rata-rata masih berusia 9-12 tahun.

"Tersangka S dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap 11 orang muridnya di Madrasah HN," kata Ariek, di Mapolres Cirebon Kota, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Kutuk Oknum Guru yang Cabuli Belasan Muridnya, KH Maman Imanulhaq Desak Aparat Cepat Tindak Tegas Pelaku

Ariek menjelaskan kronologi penangkapan tersangka S.

Pada Jumat 10 Februari 2023, salah satu orang tua murid yang anaknya menjadi korban perbuatan tersangka, mendatangi Mapolres Cirebon Kota.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X