Mahfud MD: Soal 'Skandal' Rp300 Triliun, Lebih Fair Dibuka di DPR

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:37 WIB
Mahfud MD siap datangi DPR untuk jelaskan temuan transaksi janggal. (Instagram/ @mohmahfudmd)
Mahfud MD siap datangi DPR untuk jelaskan temuan transaksi janggal. (Instagram/ @mohmahfudmd)

JAKARTADAILY.ID – Belum adanya kejelasan terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Departemen Keuangan, Mahfud MD pun mengaku siap membeberkan data tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, melalui unggahan takarir di akun twitternya.

Meski baru mengetahui hal itu dari media, dia menyatakan siap untuk memenuhi undangan para dewan. Dia menegaskan bahwa dirinya dan PPATK tidak mengubah pernyataan mereka. Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan pencucian uang di Kemenkeu yang terendus sejak 2009.

Baca Juga: Kutuk Oknum Guru yang Cabuli Belasan Muridnya, KH Maman Imanulhaq Desak Aparat Cepat Tindak Tegas Pelaku

"Di sejumlah media, diberitakan DPR akan meminta saya untuk menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu," ucapnya.

"Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Karena itu, Senin (20 Maret 2023) besok, saya menunggu undangan. Saya juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini agar publik paham apa yang terjadi," ujar Mahfud MD, dikutip dari PikiranRakyat Sabtu, 18 Maret 2023.

"Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 triliun. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," kata Mahfud MD menegaskan.

Baca Juga: Tren Elektabilitasnya Naik, PKB Targetkan Penambahan Kursi di DPR RI dan Raih Posisi Dua Besar di Pemilu 2024

Mahfud MD juga menyarankan agar masyarakat melihat kembali pernyataan Kepala PPATK saat Jumpa Pers di Kemenkeu terkait skandal tersebut.

"Pak Ivan tidak bilang info itu "bukan pencucian uang". Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu," katanya.

 

Pernyataan Kepala PPATK 

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah korupsi pegawai Kemenkeu. PPATK hanya mengonfirmasi terkait kasus-kasus mencurigakan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap Polisi, Kasusnya Tak Main-main, Belasan Anak Jadi Korban

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X