JAKARTADAILY.ID - Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Cirebon Jawa Barat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satres) polres Cirebon Kota.
Oknum Guru Ngaji berinisial S alias OB itu merupakan warga Gang Karsan Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan S ditangkap di rumahnya pada 12 Februari 2023.
"Anggota unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim polres Cirebon telah mengamankan pria berinisi S alias OB," kata Ariek di Mapolres Cirebon Kota, Jumat, 17 Maret 2023.
Ariek mengungkapkan penangkapan S dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua murid Madrasah HN tempat S mengajar.
Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pria berusia 52 tahun itu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji di Kabupaten Cirebon Cabuli Belasan Muridnya yang di Bawah Umur
Menurut Ariek, S ditangkap atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap 11 murid perempuan Madrasah HN.
"S ini diduga melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak di bawah yang merupakan muridnya di Madrasah HN," kata Ariek.
Ariek menjelaskan dari hasil pemeriksaan, D mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sejak November 2022 sampai Januari 2023.
Artikel Terkait
Polres Cirebon Kota Tangkap Warga Jambi, Bandung, dan Lampung, Pelaku Perampokan yang Sudah Beraksi 28 Kali
Sosok Kapolres Cirebon Kota yang Baru, AKBP Ariek Indra Sentanu
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu Awasi Langsung Tes Urine Personelnya
'Nemoni Ra'yat', Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu Dapat Pujian dari Warga
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu Minta Anggotanya Jauhi Narkoba dan Menjadi Polisi Penolong