JAKARTADAILY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) polres Cirebon Kota menangkap seorang pria paruh baya berinsial S alias OB.
S merupakan warga Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Sehari hari pria berusia 52 tahun itu bekerja sebagai seorang Guru Ngaji di Madrasah HN di Desa Pasindangan.
S ditangkap anggota Unit PPP Sat Reskrim polres Cirebon Kota pada Minggu, 12 Februari 2023 di rumah ya di Desa Pasindangan.
Oknum Guru Ngaji itu diamankan atas dugaan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak didiknya di Madrasah tempatnya mengajar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan penangkapan S berdasarkan laporan orang tua korban.
Baca Juga: PT KPI VI Balongan Raih Dua Penghargaan Kontributor Pembayar Pajak Terbesar di Subang dan Indramayu
"Salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka S ini ke polres Cirebon Kota," kata Ariek.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka S.
Dari hasil pemeriksaan diketahui S telah melakukan perbuatan tidak senonohnya itu sejak November 2022 hingga Januari 2023.
Artikel Terkait
Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam 15 Penjara
Kapolres Cirebon Kota Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya dengan Isu Penculikan Anak
Polres Cirebon Kota Ungkap Tujuh Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Mengamankan Sembilan Orang Tersangka
Berkat Patroli Siber, Polres Cirebon Kota Gagalkan Tawuran Antar Kelompok Remaja
Polres Cirebon Kota Buka Pelayanan SIM Keliling di Lokasi Ini