JAKARTADAILY.ID - Oknum Guru Ngaji di salah satu madrasah di Desa Pasindangan Kabupaten Cirebon Jawa Barat ditangkap anggota Sat Reskrim polres Cirebon Kota.
Oknum guru berinisial S alias OB berusia 52 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Minggu 12 Februari 2023 lalu.
Oknum guru tersebut ditangkap atas dugaan telah melakukan Pencabulan terhadap belasan anak di bawah.
Para korban merupakan anak didik pelaku di Madrasah HN Desa Pasindangan Kecamatan Gunung.
"Para korban rata-rata berusia 9-12 tahun," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Cirebon Kota, Jumat, 17 Maret 2023.
Modus pelaku melakukan aksinya yaitu dengan memanggil korban masuk ke ruangan guru secara bergantian dengan dalih belajar mengaji.
"Pelaku ini memanggil satu persatu korban ke ruangan guru dengan alasan les privat mengaji. Dan itu dilakukan saat guru yang lain sudah masuk ke kelas," ungkap Ariek.
Saat korban berada di ruangan dan hanya berdua dengan pelaku, saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya itu.
Akibat perbuatannya itu, pelaku bersama barang bukti pakaian korban diamankan di Mapolres Cirebon Kota.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Cirebon Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Pelaku akan dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Soroti Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Tenaga Honorer di Salah Satu Kementerian, Puan Desak Bentuk Satgas
Venna Melinda Ungkap Cara Ferry Irawan Melakukan Kekerasan Terhadapnya
Polisi Tahan Sopir Fortuner Arogan di Mapolres Jaksel, Statusnya Tersangka Pengerusakan dan Acaman Kekerasan
Aksi Kekerasan Dandy: Sudah Ditahan Polisi, Ayahnya Dicopot Jabatan, Sekarang Dikeluarkan dari Kampus