JAKARTADAILY.ID - Seorang pria warga Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon Jawa Barat ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Pria berinisial S alias OB berusia 52 tahun itu ditangkap atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan pelaku sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji.
"Ada 11 orang anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka S alias OB," kata Ariek didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Pandjaitan dan Kasi Humas Iptu Ngatidja, di Mapolres Cirebon Kota, Jumat, 17 Maret 2023.
Rata-rata korban masih berusia 9 - 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di ruang guru madrasah tempatnya mengajar.
Adapun modus pelaku yaitu memanggil murid-muridnya ke ruangan guru secara bergantian dengan dalih belajar ngaji.
"Setelah selesai belajar mengaji, pelaku menarik tangan korban lalu melakukan perbuatan cabulnya," ungkap Ariek.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Gelar Fun Bike Meriahkan HUT Lalu Lintas ke -67
Namun, upaya pelaku gagal karena terhalang baju dan kerudung.
Salah satu orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Cirebon Kota.
Artikel Terkait
Hari Minggu, Polres Cirebon Kota Tetap Bagikan Sembako untuk Warga
Polres Cirebon Kota Bagikan Empat Ton Beras ke Warga
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bagi Ribuan Paket Sembako
Anggota Polres Cirebon Kota Gendong Lansia ke Tempat Pembagian Bansos
Ringkus Muncikari Online, Polisi Cirebon Kota Sita Tisu Magic