JAKARTADAILY.ID - Anak biduan dangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.
RD yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu ditangkap atas dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan RD ditangkap di Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Baca Juga: Tangkap Pengedarnya, Sat Narkoba Polres Indramayu Sita Ratusan Pil Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar
"Penangkapan RD bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran obat-obatan terlarang," kata Edwar, Seni 13 Maret 2023.
Menurut pengakuannya, RD mengatakan mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online.
"Kemudian barang haram itu dijual tersangka ke pembeli secara langsung maupun online," kata Edwar.
Baca Juga: Tiga WNA Asal Rusia Bisnis PSK di Bali, Ditangkap Imigrasi Indonesia dan Langsung Dideportasi
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer 925 butir, Tramadol 740 butir dan Trihexyphenidyl 200 butir.
RD dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Artikel Terkait
Ini Bahaya 4 Jenis Narkoba: Cannabis, Amphetamine Type Stimulants, Opiad dan Tranquilizer, Jangan Pernah Coba
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu Minta Anggotanya Jauhi Narkoba dan Menjadi Polisi Penolong
Bandar Narkoba Alex Bonpis, Diduga Terkait dengan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ditangkap Polisi
Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Tambora, Barang Bukti 139,54 Gram Sabu Diamankan, Ada yang Dikirim Pake Ojol
Polres Cirebon Kota Ungkap Tujuh Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Mengamankan Sembilan Orang Tersangka