Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

- Kamis, 2 Maret 2023 | 21:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto/Dok.twitter @KPU_ID)
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto/Dok.twitter @KPU_ID)

JAKARTADAILY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Adil Rakyat Makmur (Partai Prima) terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Partai Prima sebelumnya dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir pikiranrakyat, dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan tersebut termaktub dalam putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

PN Jaksel memerintahkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk tidak dilanjutkan untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil. Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU.

Baca Juga: BPIP Buka Seleksi Paskibraka yang Akan Bertugas pada Upacara HUT RI 17 Agustus 2023, Daftar di Link Ini

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar hakim ketua Oyong, dikutip dari Antara, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Majelis hakim PN Jaksel menyebutkan telah terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum. Kondisi eror ini terjadi lantaran faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, tutur hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Baca Juga: Hasil Survei Ini Menunjukkan Elektabilitas Prabowo di Posisi Pertama dalam Simulasi Pilpres, Bandingkan Yuk

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," kata hakim.

Sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. (***) 

 

Dapatkan berita terkini dari tim redaksi kami melalui Google News

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X