JAKARTADAILY.ID – Kepolisian menanggapi desakan dari LBH GP Ansor selaku kuasa hukum korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17), yang meminta penyidik polres Jakarta Selatan menerapkan pasal percobaan pembunuhan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Dilansir pmjnews, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan, kepolisian menilai penerapan pasal terhadap kasus penganiayaan tersebut harus sesuai dengan fakta kejadian.
“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas,” ujar Nurma Dewi kepada wartawan, Minggu 26 Februari 2023.
Baca Juga: Maaf, Bagi Menteri Keuangan, Pegawainya Yang Kendarai dan Pamerkan Moge Ciderai Kepercayaan Publik
Dijelasakan, saat ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Dandy dan Shane Lukas (19).
Nurma menuturkan, untuk saat ini pasal yang diterapkan kepada dua tersangka tersebut merupakan pasal yang paling tepat sesuai.
Jika ke depannya ada perkembangan baru, penerapan pasal yang akan dikenakan merupakan kewenangan dari penyidik untuk menyimpulkan.
Baca Juga: Sri Mulyani Besuk David Diantar Gus Yaqut, Datang Sebagai Seorang Ibu yang Prihatin
“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” jelasnya.(***)
Dapatkan berita terkini dari tim redaksi kami melalui Google News
Artikel Terkait
Aksi Kekerasan Dandy: Sudah Ditahan Polisi, Ayahnya Dicopot Jabatan, Sekarang Dikeluarkan dari Kampus
Doakan Kesembuhan David, KH Maman Imanulhaq: Polisi Tak Boleh Ragu Tindak Tegas Pelakunya