JAKARTADAILY.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah berada di Bangalore, India untuk menghadiri rangkaian event Pertemuan G20 untuk tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral.
Dari jarak sekitar 3.860 kilometer (antara Bangalore – Jakarta) itulah, Sri Mulyani mendoakan kesembuhan David, remaja korban penganiayaan berat yang diduga telah dilakukan oleh anak dari salah satu pejabat di Kementerian Keuangan, Lembaga yang dia pimpin.
“Saya mengutuk penganiayaan keji yang dialami Saudara David - kami mendoakan Saudara David kembali pulih sehat. Tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, proses hukum harus ditegakkan dengan tegas,” ujarnya dalam sebuah unggahan di akun Instagram @ smindrawati, Jumat (24 Februari 2023).
Selanjutnya, Sri Mulyani menunjuk kasus penganiayaan David tersebut berkorelasi dengan sikap hidup hedonik dan gaya hidup mewah. Gaya hidup yang keliru itu juga menimbulkan erosi kepercayaan rakyat dan mengkhianati pegawai Kementerian Keuangan lain yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
Atas dasar itu, kasus Penganiayaan David ini dijadikan pijakan bagi Sri Mulyani untuk menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan investigasi terhadap sumber kekayaan staf atau pejabat yang ditengarai tidak wajar. Atas hasil investigasi tersebut, Inspektorat Jenderal diinstruksikan untuk melakukan langkah koreksi tegas.
Lebih dari itu, Sri Mulyani mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan, yang berjumlah 78.640 orang melaporkan harta dan kekayaan atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat yang diserahkan ke KPK. Itu juga termasuk Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi pegawai yang diserahkan kepada Inspektorat Jendral.
Baca Juga: Polisi Tetapkan S, Provokator dan Perekam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Jadi Tersangka Baru
“Kepatuhan pelaporan harta dan kekayaannya pada tahun 2020 mencapai 99,86%, lalu pada tahun 2021 menvapai 99,87%, dan tahun 2022 99,98%,” ujarnya.
Dicopot
Atas kasus Penganiayaan David itu, Sri Mulyani menginstruksikan pencopotan RAT dari jabatannya. Itu berdasarkan pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral dilakukan kredibel dan teliti untuk penetapan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai,” katanya.
Baca Juga: Menkeu Copot Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Artikel Terkait
Wow, Setoran Dividen dan Pajak Empat Bank BUMN Ini Melonjak Jadi Rp 64 Triliun
Kasus Penganiayaan David Oleh Terduga Anak Pejabat Kemenkeu, Dua Institusi Ini Periksa Keluarga Pelaku
Dalami Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Periksa Pacar Pelaku
Menkeu Copot Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor